Polisi Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Kota Kediri dan Meringkus 5 Tersangka

Bagikan

LENSA PARLEMEN – KEDIRI KOTA,
Satresnarkoba Polres Kediri Kota, Polda Jawa Timur, mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L, yang meresahkan masyarakat di Kota Kediri.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasatresnarkoba menjelaskan dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 5 (lima) orang tersangka dengan inisial WS (32), DW (34), ID (42) dan AI (33) serta AG (21) tahun.

Serta berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5,24 (lima koma dua puluh empat) gram serta 40.018 (empat puluh ribu delapan belas) butir pil dobel L, terang Kasatresnarkoba

Masih kata Iptu Bowo, dalam kurun waktu sehari,tim Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan obat-obatan keras berbahaya (okerbaya).

“Berkat Informasi dari Masyarakat, kita bisa mengungkap peredaran narkoba serta berhasil mengamankan 5 (lima) Orang tersangka, pengedar narkotika dan okerbaya atau obat-obatan,” jelas Iptu Bowo Tri Kuncoro, pada Rabu 03 Juni 2024

Penangkapan para tersangka pelaku pengedar narkoba ini dilakukan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP). Yakni di Kec. Pesantren Kota Kediri Satu tersangka, kemudian dari hasil pengembangan di tangkap tiga tersangka dengan TKP di Kec Plosoklaten Kab Kediri, kemudian di kembangkan lagi dengan TKP Kec. Puncu berhasil diamankan satu Orang tersangka

“Dari lima tersangka itu, semuanya merupakan pengedar, baik narkoba jenis sabu maupun okerbaya. Dan dari para tersangka itu, polisi mengamankan 5,24 (lima koma duapuluh empat) gram sabu dan 40.018 butir pil dobel L, terang Iptu Bowo

Selain itu polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain, berupa bong alat hisap sabu, plastik klip, hanphone serta botol plastik tempat menyimpan Pil dobel L, ungkap Iptu Bowo

Meski sudah berhasil mengamankan 5 tersangka, Iptu Bowo mengaku Satresnarkoba Polres Kediri Kota masih memburu yang menjadi pemasok para tersangka itu.

“Barang berasal dari mananya masih kita dalami” terang Iptu Bowo Tri Kuncoro

“Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 undang-undang tentang narkoba. Dan untuk tersangka pengedar pil dobel L akan dikenakan pasal 196, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan,” tandas Iptu Bowo. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *