Rabu, Oktober 15, 2025
Google search engine
BerandaKOMISI - BDPRD Surabaya Bahas Perubahan Status KBS Menjadi Perumda, Tegaskan Batasan Peran Dewan...

DPRD Surabaya Bahas Perubahan Status KBS Menjadi Perumda, Tegaskan Batasan Peran Dewan Pengawas

Bagikan

LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Surabaya membahas tentang perubahan status Perusahaan Daerah (PD) Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) digelar di ruang rapat Komisi B, Rabu (30/7/2025).

Ketua Pansus, Yuga Pratisabda Widyawasta, menjelaskan bahwa pembahasan awal difokuskan pada penyempurnaan sejumlah pasal, terutama yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Dewan Pengawas. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk menyelaraskan isi Raperda dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), agar tidak terjadi tumpang tindih antara fungsi pengawasan dan operasional perusahaan.

“Rapat tadi cukup intens, terutama terkait tugas pokok dan fungsi Dewan Pengawas. Ada beberapa poin yang kita drop dan sesuaikan dengan PP 54. Kita harapkan ke depan Dewan Pengawas dapat bekerja sesuai dengan rule yang berlaku,” ujar Ketua Pansus.

Ia menegaskan, perubahan status KBS menjadi Perumda bertujuan memberikan fleksibilitas yang lebih luas bagi manajemen dalam pengambilan keputusan strategis. Pansus menilai bahwa peran pengawasan perlu dipertegas agar tidak mencampuri wilayah kerja direksi.

“Kita inginnya KBS ini bisa kerja cepat, mengambil keputusan bisnis juga cepat. Jangan sampai tugas Dewan Pengawas yang seharusnya hanya mengawasi dan mengevaluasi, justru ikut mengambil keputusan strategis. Maka dari itu, beberapa pasal kita drop dan sesuaikan kembali agar sesuai dengan ketentuan regulasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yuga menambahkan bahwa masyarakat Surabaya tentu berharap KBS dapat berkembang menjadi lembaga yang tidak hanya unggul dalam konservasi satwa, tetapi juga profesional dalam aspek keuangan dan manajerial.

“Yang jelas, kita semua ingin KBS menjadi lebih baik. Bukan hanya dari sisi konservasinya, tapi juga dari sisi keuangannya. Dengan berubahnya status menjadi Perumda, perizinan diharapkan bisa lebih cepat, pengambilan keputusan bisnis lebih gesit, dan pada akhirnya berdampak positif pada keuangan KBS,” pungkasnya.

Dari pihak manajemen, Direktur Keuangan dan SDM KBS, Muhammad Nahroni, menyampaikan bahwa perubahan status ini merupakan bagian dari proses penyesuaian terhadap kebijakan terbaru pemerintah.

“Ini menyesuaikan dengan aturan. Nomenklatur perusahaan daerah itu sudah tidak digunakan lagi. Yang diakui sekarang adalah Perusahaan Umum Daerah atau Perumda. Proses penyesuaian ini penting supaya izin-izin operasional ke depannya bisa lebih cepat dan tidak terkendala,” terang Nahroni.

Dengan dasar hukum yang lebih kuat serta struktur kelembagaan yang diperbarui, Kebun Binatang Surabaya diharapkan mampu bertransformasi menjadi lembaga konservasi yang modern, profesional, dan berdaya saing tinggi.

(B4M/Lensa Parlemen)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments