LENSA PARLEMEN- SURABAYA
Dalam pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono, menyoroti sejumlah isu penting terkait pelayanan publik. Salah satunya, ia menekankan perlunya percepatan pelayanan akta kelahiran dan kematian yang dapat selesai dalam waktu 1×24 jam secara online.
“Untuk anak yang baru lahir, akta kelahirannya seharusnya bisa langsung terhubung secara online dan otomatis masuk ke dalam Kartu Keluarga,” ujar Budi Leksono yang biasa disapa Bulek’s, usai rapat pembahasan, Senin (30/6).
Menurutnya, sistem yang cepat dan terintegrasi akan memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus memperkuat basis data kependudukan yang akurat.
Selain soal percepatan layanan, Bulek’s juga menyoroti keberadaan peraturan daerah (perda) terkait denda dalam pengurusan dokumen kependudukan. Ia menyatakan bahwa perda tersebut perlu ditinjau ulang karena dinilai membebani masyarakat, bahkan jika jumlah dendanya hanya Rp100 ribu sekalipun.
“Bunyi-bunyian denda seperti itu meski kecil tetap terasa berat bagi masyarakat. Perda ini harus dievaluasi agar semangat pelayanan itu benar-benar terasa oleh warga,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bulek’s menekankan pentingnya akurasi dan sinkronisasi data kependudukan antara pemerintah daerah dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, data penduduk harus diperbarui secara berkala agar tidak terjadi kesenjangan atau kesalahan dalam perencanaan pembangunan.
“Jangan sampai jumlah penduduk yang dilaporkan ke pusat tidak sesuai dengan realitas di lapangan. Kita harus punya proyeksi tahunan, berapa yang lahir, meninggal, menikah, dan sebagainya,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi program Dispendukcapil seperti pelayanan jemput bola untuk warga disabilitas. Namun ia menegaskan bahwa seluruh layanan ini membutuhkan dukungan anggaran dan infrastruktur yang memadai.
“Misalnya untuk cetak KTP di tingkat kelurahan, harus ada alatnya. Jangan sampai warga harus jauh-jauh datang ke kantor kota hanya untuk urusan itu. Seharusnya seperti ambil uang di ATM—praktis dan dekat,” jelas Bulek’s.
Menutup pernyataannya, Bulek’s menegaskan bahwa digitalisasi dan percepatan layanan akta kelahiran dan kematian, termasuk melalui integrasi sistem rumah sakit dengan Dispendukcapil, adalah langkah krusial dalam mewujudkan pelayanan publik yang responsif dan humanis.
“Kalau ada yang lahir atau meninggal di rumah sakit, akta bisa langsung diproses secara online dalam 1×24 jam. Ini penting diketahui semua warga agar mereka merasa dimudahkan, bukan dipersulit,” pungkasnya.
(B4M/Lensa Parlemen)





