LENSA PARLEMEN – SIDOARJO,
Satuan tugas pengamanan atau Satgaspam Bandara Internasional Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Terumbu Karang yang dilindungi ke Malaysia melalui Batam, Sabtu (11/5/2924).
Menurut Komandan Lanudal Juanda Dani Achnisundani penyelundupan terumbu karang memiliki dampak serius terhadap lingkungan hidup dan berpotensi merusak keberlanjutan ekosistem laut.
“Dalam konteks program pemerintah yang berfokus pada konservasi sumber daya alam Penyelundupan terumbu karang menyebabkan kerusakan pada sumber daya alam yang bernilai tinggi dan dapat mengganggu keseimbangan ekologis di lingkungan sekitarnya.” jelas Dani melalui siaran pers Puspenerbal, Minggu (12/5).
Selain itu lanjutnya, terumbu karang merupakan habitat bagi berbagai spesies hewan dan tumbuhan laut yang penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Penyelundupan terumbu karang dapat mengganggu keseimbangan alami dan berdampak negatif pada keberagaman hayati di ekosistem laut.
Dani juga menjelaskan, kegiatan pengiriman terumbu karang ilegal tanpa dilengkapi dengan dokumen ke Luar Negeri termasuk tindak pidana yang melanggar hukum, diatur dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Penggagalan penyelundupan terumbu karang ini merupakan salah satu tindakan dalam rangka program pemerintah untuk mengendalikan perdagangan ilegal.
“Pengagagalan pengiriman Terumbu Karang yang dilindungi ini bermula dengan adanya informasi awal dari tim pengamanan Lanudal Juanda tentang adanya pegiriman Cargo yang dicurigai melalui Bandara internasional Juanda.” jelasnya.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang yang berada di Terminal Cargo Terminal 1 melalui X- Tray Angkasa Pura I Logistik, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen pengiriman barang dengan isi barang.
Data dokumen barang yang merupakan makanan ringan (Kripik) ternyata hasil X-Tray menyerupai benda hidup yang didalamnya ada kantong berisi terumbu karang dan air. Kegiatan pengiriman paket terumbu karang yang dilindungi ini rencana akan dikirimkan ke Malaysia melalui Batam dengan menggunakan penerbangan Lion Air JT-971.
Kemudian, Satgaspam Lanudal Juanda melaksanakan pendalaman dan berkoordinasi dengan pihak terkait sehingga berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku berinisial JJS yang berusia 27 tahun yang merupakan warga Suko Manunggal Surabaya serta barang bukti terumbu karang jenis Achanthophilia dan Euphylia Glabrescens, dengan rincian sebagaimana berikut:
-Box 1 (Isi 12 kantong),
-Box 2 (Isi 6 kantong),
-Box 3 (Isi 14 kantong),
-Box 4 (Isi 13 kantong),
-Box 5 (Isi 6 kantong),
-Box 6 (Isi 10 kantong),
-Box 7 (Isi 6 kantong),
-Box 8 (Isi 14 kantong).
Selanjutnya terduga pelaku diamankan di Denpom Lanudal Juanda serta barang bukti dengan jumlah 81 kantong terumbu karang yang masih hidup dilaksanakan penanganan secara intensif oleh BBKSDA agar tetap hidup sampai dengan di lepaskan Kembali.
“Saya Komandan Lanudal Juanda, menegaskan dalam kegiatan
kebandarudaraan tidak ada yang mencoba-coba melakukan kegiatan
pelanggaran dalam bentuk apapun. Saya tidak akan segan-segan menindak tegas seluruh tindakan pelanggaran di wilayah Juanda utamanya di Bandara,” tegasnya
Terima kasih saya ucapkan kepada Satgaspam Bandara Internasional Juanda, Satuan Pengamanan serta Denpom Lanudal Juanda, Angkasa pura I, Otban wilayah III Surabaya, Kepala Kantor Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur dan Kepala Kantor Balai Besar Kelestarian Sumber Daya Alam Jawa Timur serta seluruh Stakeholders Bandara Juanda terkait gerak cepat dalam menangani kasus ini secara profesional, Pungkasnya. (red)