Rabu, Oktober 15, 2025
Google search engine
BerandaPENDIDKANOrang Tua Tenang, Anak Aman: Surabaya Terapkan Belajar dari Rumah Sementara

Orang Tua Tenang, Anak Aman: Surabaya Terapkan Belajar dari Rumah Sementara

Bagikan
LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, melalui Dinas Pendidikan (Dispendik), memutuskan untuk menerapkan sistem pembelajaran daring selama periode 1 hingga 4 September 2025. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif atas situasi keamanan yang dinilai kurang kondusif serta demi menjaga keselamatan dan kondisi psikologis anak-anak.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Yusuf Masruh, menyatakan bahwa keputusan ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap kenyamanan dan ketenangan belajar siswa di tengah dinamika situasi terkini.

“Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kondisi psikologis anak di tengah situasi yang terus memanas seperti saat ini,” ujar Yusuf, Minggu (31/8/2025).

Ia menambahkan, kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan dari PAUD hingga SMP di Surabaya. Dalam pelaksanaannya, Yusuf meminta kepala satuan pendidikan memastikan kelancaran kegiatan belajar daring serta memberikan pendampingan maksimal kepada guru dan siswa agar efektivitas belajar tetap terjaga.

Meski dilakukan secara daring, Yusuf menjelaskan bahwa guru tetap bisa memberikan tugas berbasis praktik yang bisa dikerjakan siswa di rumah. Contohnya adalah tugas menjaga kelestarian lingkungan, menulis cerita pendek, dan kegiatan produktif lainnya.

Dispendik Surabaya juga mengimbau para orang tua untuk aktif memantau keterlibatan anak selama proses belajar daring berlangsung. Untuk siswa yang tidak memungkinkan mengikuti pembelajaran daring karena keterbatasan teknis, sekolah diinstruksikan untuk memetakan kondisi tersebut dan memberikan tugas pengganti secara langsung.

“Jadi, misal ada orang tua yang tidak memungkinkan untuk daring, nah nanti guru di sekolah akan memetakan. Dari situ, guru bisa mengganti dengan memberikan tugas kepada muridnya, bagi yang tidak bisa mengikuti daring,” jelas Yusuf.

Tak hanya itu, Dispendik juga mewajibkan setiap kegiatan lomba atau latihan rutin yang diikuti siswa di luar jam belajar untuk disertai surat izin resmi dari orang tua atau penyelenggara. Ini sebagai bentuk kontrol agar tidak mengganggu proses belajar daring yang sedang berlangsung.

Yusuf juga menegaskan bahwa seluruh kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan selama periode ini diminta mengenakan pakaian bebas rapi tanpa atribut kedinasan.

Sebagai bentuk persiapan, Dispendik telah menyosialisasikan kebijakan ini secara bertahap melalui surat edaran kepada seluruh jajaran Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), hingga wali murid.

“Barusan, Dispendik rapat bersama kepala sekolah dan MKKS via Zoom. Harapannya kepala sekolah nanti menugaskan wali kelas-wali kelas, dan guru bidang studinya masing-masing terkait hal ini. Selain itu, kan para guru juga ada WhatsApp Grup (WAG) orang tua sebagai sarana komunikasi antara wali kelas dengan wali murid,” pungkas Yusuf.

(B4M/LENSA PARLEMEN)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments