Selasa, Januari 13, 2026
BerandaDPRD KOTA SURABAYADPRD Surabaya Setujui Pembentukan Pansus Tiga Raperda: Perlindungan Pekerja hingga Pengembangan Kampung...

DPRD Surabaya Setujui Pembentukan Pansus Tiga Raperda: Perlindungan Pekerja hingga Pengembangan Kampung Cerdas

LENSA PARLEMEN – SURABAYA
DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna untuk membahas usulan jawaban fraksi terhadap pendapat Wali Kota atas tiga Raperda inisiatif DPRD, Senin (24/11/2025). Rapat yang dimulai pukul 13.37 WIB ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, dan dinyatakan terbuka untuk umum. Hadir pula Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, mewakili Wali Kota Surabaya, 35 anggota DPRD, kepala OPD, pimpinan BUMD, para undangan.

Dalam forum tersebut, mayoritas fraksi memilih tidak membacakan tanggapannya secara langsung. Namun berbeda dengan fraksi lain, Fraksi PKS menyampaikan tanggapannya secara utuh melalui juru bicara fraksi, Aning Rahmawati. Dalam penyampaiannya, ia menegaskan, “Fraksi PKS berharap dengan adanya Raperda ini, mampu memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan ketenagakerjaan, terutama pemenuhan hak pekerja yang jumlahnya semakin meningkat.”

Aning juga menyoroti pentingnya pelibatan pihak pekerja. “Fraksi PKS berharap keterwakilan pekerja dilibatkan dalam muatan Raperda ini,” ujarnya. Menurutnya, pelibatan tersebut penting agar tidak muncul keberatan terhadap klausul tertentu dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia melanjutkan, “Perlu diakomodasi pula pengaturan mengenai tenaga pendidik, tenaga kerja relawan, dan pekerja difabel.”

Penutup tanggapan Fraksi PKS untuk raperda pertama disampaikan dengan tegas. “Raperda ini kami harapkan memberikan kepastian dan keberpihakan kepada pekerja agar mereka dapat bekerja dengan tenang karena hak-haknya terlindungi,” lanjut Aning.

Pada Raperda tentang Pengembangan Kampung Cerdas, Fraksi PKS juga memberikan sorotan penting. “Raperda ini perlu segera dibahas karena menjadi instrumen peningkatan ketahanan sosial, layanan dasar, kualitas SDM, serta kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. Ia menambahkan, “Perwujudan kampung cerdas harus melibatkan talenta lokal, sekolah vokasi, lembaga pendidikan, pelaku UMKM, dan industri lokal agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.”

Sementara itu, terkait Raperda Pengelolaan Rumah Susun Komersial, Aning menyampaikan urgensinya. “Raperda ini harus segera dibahas agar selaras dengan regulasi terbaru, memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efektivitas dalam pengelolaan rumah susun,” katanya. Ia juga menegaskan pentingnya menjaga keharmonisan lingkungan. “Pengaturan yang baik dapat mencegah disharmoni sosial akibat perbedaan tipe hunian dan latar belakang penghuni.”

Setelah seluruh tanggapan fraksi disampaikan, Arif Fathoni menyimpulkan jalannya forum. “Pada hari ini juga akan ditetapkan usulan prakarsa DPRD atas tiga raperda tersebut sehingga perlu dibentuk panitia khusus,” ujarnya.

Sekretaris DPRD Kota Surabaya, Musdiq AS, kemudian membacakan rancangan keputusan DPRD beserta daftar nama anggota Pansus yang akan bertugas membahas ketiga Raperda tersebut.

Menutup sidang, Arif menanyakan persetujuan anggota dewan. “Apakah rancangan keputusan DPRD tentang pembentukan panitia khusus untuk membahas tiga Raperda ini dapat disetujui?” Seluruh anggota dewan yang hadir pun menyatakan, “Setuju!”

Dengan keputusan ini, tiga Raperda inisiatif DPRD Surabaya resmi memasuki tahap pembahasan di tingkat Panitia Khusus. Raperda mengenai perlindungan pekerja, pengembangan kampung cerdas, serta pengelolaan rumah susun komersial akan dibahas lebih mendalam sebagai langkah strategis menuju regulasi yang lebih berpihak pada masyarakat.

B4M/Lensa Parlemen

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments