Selasa, Mei 26, 2026
BerandaDPRD KOTA SURABAYAKOMISI - DKomisi D DPRD Surabaya Soroti Peredaran Es Krim Beralkohol di Mal, Desak...

Komisi D DPRD Surabaya Soroti Peredaran Es Krim Beralkohol di Mal, Desak Pengawasan Diperketat

LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Temuan es krim mengandung alkohol yang dijual bebas di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Surabaya Barat memicu keprihatinan Komisi D DPRD Kota Surabaya. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (23/04/2025), Komisi D menegaskan perlunya pengawasan ketat serta evaluasi sistem perizinan usaha makanan dan minuman di ruang publik.

RDP yang dipimpin langsung Ketua Komisi D, dr. Akmarawita Kadir, didampingi Wakil Ketua, Sekretaris, dan seluruh anggota. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut diundang, antara lain Dinas Kesehatan (Dinkes), Satpol PP, Dinas Pendidikan (Dispendik), Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, DPMPTSP, serta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya.

dr. Akhmarawita Kadir, Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya (Foto:B4M)

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa es krim dengan kadar alkohol sekitar 3,35 persen pertama kali ditemukan oleh Satpol PP pada 5 April 2025 di salah satu tenant mal. Yang menjadi sorotan, produk tersebut dijual terbuka di area publik yang mudah dijangkau anak-anak.

“Ini alarm bagi kita semua. Koordinasi antarinstansi masih sangat lemah, tidak ada pihak yang secara tegas mengambil peran sebagai leading sector dalam pengawasan pangan di tempat umum,” ujar dr. Akmarawita Kadir, saat ditemui media lensaparlemen.id, usai rapat dengar pendapat.

Politisi dari Fraksi Golkar ini juga menyoroti kekosongan regulasi terkait makanan beralkohol. Saat ini, aturan yang ada hanya mengatur minuman beralkohol, sementara produk makanan dengan kandungan alkohol belum diatur secara spesifik.

“Ini celah hukum yang bisa membahayakan anak-anak. Sekecil apa pun kadar alkohol tetap berisiko, apalagi bila dikonsumsi anak secara tidak sengaja,” ungkapnya.

Selain itu, Komisi D mempertanyakan langkah cepat pemerintah kota yang mengizinkan pelaku usaha kembali beroperasi, meskipun rekomendasi final dari BBPOM belum keluar. Akmarawita menyebut hal tersebut sebagai bentuk permisivitas yang tidak memberi efek jera.

“Seharusnya izinnya dicabut sementara. Ini bukan soal keuntungan usaha semata, tapi soal keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak,” ujarnya.

Ia juga mendesak agar izin usaha dievaluasi secara menyeluruh, terutama bagi pelaku usaha yang awalnya mendaftarkan produk berisiko rendah, namun kemudian menjual produk berisiko tinggi tanpa penyesuaian izin.

Ais Shafiyah Asfar, Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya (Foto:B4M)

Anggota Komisi D lainnya, Ais Shafiyah Asfar, menilai sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku terlalu ringan. Denda sebesar Rp300.000 dianggap tidak sebanding dengan risiko kesehatan yang ditimbulkan.

“Kalau dendanya cuma segitu, pelaku bisa saja ganti nama dan buka lagi dengan produk yang sama. Ini tidak menyelesaikan masalah,” ujar Ais, Politisi dari Fraksi PKB.

Ia juga menyoroti lemahnya sistem perizinan daring yang rawan dimanipulasi. Ais mendorong pemerintah kota untuk memperketat verifikasi dan memperjelas koordinasi antar OPD.

“Harus jelas siapa yang memimpin dan siapa yang bertanggung jawab. Tanpa itu, pengawasan kita hanya formalitas,” tegasnya.

Komisi D menekankan bahwa insiden ini harus menjadi momentum untuk memperkuat regulasi, memperjelas pembagian kewenangan antar instansi, serta memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak sebagai bagian dari komitmen menjadikan Surabaya sebagai kota layak anak.(B4M)

RELATED ARTICLES
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular