Komisi C Gelar Dengar Pendapat Terkait Tanah di Lokasi Kel. Bringin

Bagikan

Lensa Parlemen I SURABAYA
Komisi C DPRD Kota Surabaya, gelar rapat dengar pendapat (RDP) atas pengaduan Warga terkait tanah dengan nomor kohir C 2213” persil 58 S II seluas 2800 Meter2, atas nama Nariono yang terletak di Kelurahan Bringin, kecamatan Sambikerep Surabaya. Rabu, 6/12/2023.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut komisi C mengundang Kepala kantor Pertanahan Surabaya 1, Kepala bagian hukum dan kerjasama, Camat Sambikerep, Lurah Beringin, PT Radio Wijaya, PT Citra land dan Nariono . (B4M)

Berita Selengkapnya klik disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *