LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya atas upaya serius dalam menyelesaikan berbagai masalah yang terjadi di Apartemen Bale Hinggil. Permasalahan yang dihadapi oleh penghuni apartemen tersebut meliputi pemutusan akses ke fasilitas dasar, termasuk lift, karena perselisihan terkait besaran iuran pengelolaan, tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta ketidakselesaian pertelaan yang menyebabkan penghuni belum memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah susun.
Dalam upaya penyelesaian masalah ini, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, bersama dengan Komisi C DPRD Surabaya, turun langsung ke lokasi untuk mengurai permasalahan yang ada. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Komisi C, Eri Irawan, serta anggota Komisi C, Sukadar dan Herlina Harsono Njoto.
“Alhamdulillah, kami bersama-sama Komisi C menjalankan fungsi pengawasan untuk menyelesaikan masalah ini. Kami mengapresiasi Pemkot Surabaya yang hadir langsung, dan beberapa permasalahan sudah diselesaikan dengan kesepakatan bersama. Kami mendukung penyelesaian masalah ini dengan memisahkan antara yang menjadi domain pemerintah daerah dan yang seharusnya diselesaikan secara perdata, apabila ada aspek perjanjian yang belum disepakati antara pengembang dan penghuni,” ujar Eri Irawan. Senin, (16/12).
Masalah pertama yang dibahas adalah pembatasan akses fasilitas dasar, termasuk lift, yang sempat menimbulkan keresahan di kalangan penghuni. Menurut Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 19/2023, pemutusan fasilitas dasar tidak diperbolehkan. Eri Irawan memastikan bahwa akses lift tidak akan diputus lagi, meskipun masih ada proses musyawarah terkait kenaikan iuran pengelolaan dan transparansi laporan keuangan.
Masalah kedua yang diangkat adalah tunggakan pembayaran PBB. Eri Irawan mendukung langkah Pemkot Surabaya untuk mendorong kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran pajak.
Eri Irawan menegaskan bahwa pengembang dapat melakukan skema cicilan terhadap tunggakan, namun pajak tersebut tidak boleh dihapuskan. Pembayaran pajak harus dilakukan dengan itikad baik dan keterbukaan melalui pernyataan komitmen untuk mencicil.
Masalah ketiga terkait dengan pertelaan apartemen yang belum tuntas, sehingga penyerahan SHM rumah susun belum dapat dilaksanakan. Eri Irawan berharap pertelaan segera diselesaikan dan mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya yang terus mendorong pengembang untuk menyelesaikan proses ini agar penghuni dapat menerima SHM mereka.
Pengembang dan penghuni berkomitmen untuk melanjutkan pembahasan mengenai iuran pengelolaan, transparansi laporan keuangan, dan masalah lainnya dalam musyawarah yang dijadwalkan pada 23 Desember 2024, dengan mediasi Pemkot Surabaya.
Eri Irawan berharap musyawarah tersebut dapat menghasilkan solusi yang saling menguntungkan, dengan menghormati hak warga sekaligus mendukung kelancaran aktivitas usaha pengembang.
“Semoga musyawarah ini bisa menjadi langkah awal untuk menuntaskan seluruh masalah. Hak warga terpenuhi, dan pengembang juga dapat menjalankan usahanya dengan lancar. Kami berharap ini menjadi win-win solution,” pungkas Eri Irawan. (B4M)





