Lensa Parlemen l SURABAYA,
Komisi A DPRD Kota Surabaya rencana akan mengundang pengelola Hotel Twin Tower Jalan Kalisari, Kecamatan Genteng Surabaya, dalam Acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penggerebekan BNN Surabaya beberapa Waktu lalu.
Undangan RDP yang akan dilayangkan komisi A ke Pengelola Hotel Twin Tower ini, di duga ada pelanggaran Perda RHU yang dilakukan Hotel Twin Tower.
Selain mengundang Pengelola Hotel Twin Tower, Komisi A juga akan mengundang Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) dan Satpol PP Pemkot Surabaya.
“Sebagaimana yang telah disampaikan teman-teman BNN Surabaya, bahwa terjadi dugaan hotel berubah fungsi jadi tempat Karaoke. Kalau informasi itu benar. Maka, patut diduga ada Perda RHU yang dilanggar oleh pemilik tempat itu,” kata Arief Fathoni, saat ditemui media lensaparlemen.id di ruang rapat Komisi A, (21/9/2023).
Menurut Arif Fathoni pentingnya menggelar RDP dengan pengelola Twin Tower adalah dugaan pelanggaran Perda yang kemungkinan merugikan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
“Disamping dugaan Perda yang dilanggar, juga berpotensi merugikan Pemkot, karena Pemkot tidak mendapat Pajak dan Retribusi daerah dari industri itu, makanya kami akan memanggil Disbudporapar, Satpol PP, dan pihak Twin Tower,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terkait dengan rencana Komisi A DPRD Kota Surabaya yang akan memanggil pengelola Twin Tower, Hary Yauhannes selalu General Manager (GM) Twin Tower mengaku akan berkoordinasi lebih dulu dengan pimpinannya.
“Nanti akan saya tanyakan dulu ke manajemen atas ya,” kata Hari, saat dikonfirmasi media lensaparlemen.id di ruang lobby Hotel.
Namun, Hari menjelaskan, kabar yang menyebutkan bahwa Hotel Twin Tower menyediakan fasilitas Karaoke bagi pengunjung, tidak benar.
“Klarifikasi kemarin sudah lugas dan jelas harusnya, memang disini ini (Twin Tower) murni Hotel dan apartemen, tidak ada karaoke,” jelasnya. (B4M)