HJKS Ke-731 Tarif Parkir, Naik Suroboyo Bus, Feeder Wira Wiri Bayar Rp731

Bagikan

LENSA PARLEMEN – SURABAYA,
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya meluncurkan promo tarif parkir, serta tarif angkutan Suroboyo Bus dan feeder Wira-Wiri Suroboyo sebesar Rp731. Promo ini berlaku khusus di Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-731, pada 31 Mei 2024.

Oleh sebab itu, pengguna jasa parkir, serta penumpang Suroboyo Bus dan feeder Wira-Wiri Suroboyo hanya perlu membayar tarif sebesar Rp731, dengan menggunakan metode pembayaran non tunai atau elektronik melalui QRIS.

Oleh sebab itu, pengguna jasa parkir, serta penumpang Suroboyo Bus dan feeder Wira-Wiri Suroboyo hanya perlu membayar tarif sebesar Rp731, dengan menggunakan metode pembayaran non tunai atau elektronik melalui QRIS.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru mengatakan bahwa promo tersebut merupakan kado dari Pemkot Surabaya bagi masyarakat, dalam memperingati Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-731.

“Tarif parkir dan angkutan umum sebesar Rp731 ini adalah hadiah spesial untuk ulang tahun Kota Surabaya kepada masyarakat. Promo ini hanya berlaku hari ini (Jumat, 31/5/2024) saja, dengan menggunakan metode pembayaran QRIS,” kata Tundjung Iswandaru, Jumat (31/5/2024).

Tundjung Iswandaru menjelaskan bahwa promo tarif parkir ini merupakan inovasi yang pertama kali diluncurkan Pemkot Surabaya. Karenanya, masyarakat bisa memanfaatkan promo tersebut.

“Kalau parkir baru pertama kali ini. Selain parkir, tarif angkutan Suroboyo Bus dan Wira-Wiri Suroboyo juga sama. Masyarakat cukup membayar Rp731 menggunakan QRIS,” jelasnya.

Lebih lanjut, promo tersebut berlaku di sejumlah lokasi parkir di Kota Pahlawan. Antara lain, di parkir tepi jalan umum yang ada di kawasan Balai Kota Surabaya dan Taman Bungkul Surabaya.

Selanjutnya, di tempat khusus parkir, seperti di Balai Pemuda Surabaya, dan Siola. Kemudian, Park and Ride Mayjen Sungkono, Genteng Kali, Lapangan Hockey, Lapangan Thor, Adityawarman, dan Tugu Pahlawan.

“Tarif ini berlaku bagi masyarakat yang parkir di titik parkir khusus, seperti di kawasan Balai Kota Surabaya maupun di Taman Bungkul, kemudian di Park and Ride,” pungkasnya. (B4M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *