Kamis, April 30, 2026
BerandaDPRD KOTA SURABAYAKOMISI - CH. Buchori Imron Apresiasi Penertiban Kabel Utilitas oleh Pemkot Surabaya Demi Estetika...

H. Buchori Imron Apresiasi Penertiban Kabel Utilitas oleh Pemkot Surabaya Demi Estetika dan Keselamatan Kota

LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP), H. Buchori Imron, memberikan apresiasi atas langkah tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam melakukan penertiban kabel utilitas ilegal di sejumlah titik strategis. Penertiban ini digelar Kamis (1/5/2025) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya.

Penertiban menyasar kabel fiber optik (FO) milik penyedia layanan internet yang terpasang tanpa izin, baik di udara maupun di dalam saluran. Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah adanya penandaan kabel tak berizin yang dinilai mengganggu tata ruang dan keindahan kota.

Menurut H. Buchori Imron, tindakan tersebut sudah sangat tepat dan perlu terus dilakukan secara konsisten. Ia menilai bahwa kabel-kabel liar yang terpasang semrawut tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan warga, terutama saat musim hujan.

“Kami dari Komisi C sangat mendukung langkah Pemkot. Penertiban kabel utilitas ini adalah bentuk keseriusan dalam menjaga tata kelola infrastruktur kota yang tertib, aman, dan estetis,” tegas H. Buchori, Kamis (1/5/2025).

Dalam kegiatan penertiban tersebut, sebanyak 34 kabel berhasil diamankan dari lima lokasi, yaitu Jalan Kayoon, Jalan Pemuda, Jalan Embong Malang, Jalan Pucang Anom Timur, dan Jalan Jaksa Agung Suprapto. Kabel-kabel tersebut kini disimpan di gudang Satpol PP Jalan Tanjung Sari.

H. Buchori juga mendorong pihak provider internet untuk mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas. Ia berharap ada sinergi yang baik antara penyedia layanan dan pemerintah dalam membangun infrastruktur yang ramah lingkungan dan tidak mengganggu ruang publik.

“Penegakan aturan harus disertai edukasi. Kami harap provider juga mau diajak dialog, agar semua pihak bisa menjalankan kewajibannya dengan baik,” pungkasnya. (B4M)

RELATED ARTICLES
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular