Senin, Mei 18, 2026
BerandaDPRD KOTA SURABAYADPRD Surabaya Sahkan Dua Perda Strategis: Perseroda YEKAPE dan Ekonomi Kreatif

DPRD Surabaya Sahkan Dua Perda Strategis: Perseroda YEKAPE dan Ekonomi Kreatif

LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya resmi mengesahkan dua peraturan daerah (Perda) strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, 14 Juli 2025. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bahtiyar Rifai, menetapkan dua agenda utama, yakni pengesahan Perda tentang Pembentukan Perseroan Daerah (Perseroda) YEKAPE dan Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Turut hadir dalam sidang paripurna tersebut Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, bersama jajaran pejabat Pemerintah Kota, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta 35 anggota dewan yang hadir secara fisik.

Salah satu Perda yang disahkan, yakni Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, dianggap sebagai langkah strategis dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan di kota metropolitan seperti Surabaya. Perwakilan Panitia Khusus (Pansus) Ekonomi Kreatif, Saiful Bahri, yang juga merupakan politisi dari Partai NasDem, menyampaikan bahwa regulasi ini merupakan jawaban konkret atas kebutuhan masyarakat akan peluang kerja yang semakin kompleks.

“Perda ini bukan hanya sekadar menghadirkan peluang ekonomi, tetapi juga menjadi alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Surabaya,” ujar Saiful. Ia menambahkan, melalui kebijakan ini, diharapkan ekosistem ekonomi kreatif dapat tumbuh dengan baik, membuka lebih banyak lapangan kerja, serta menggerakkan roda perekonomian rakyat secara berkelanjutan.

Dalam penyampaian di forum paripurna, Bahtiyar Rifai menegaskan bahwa pengambilan keputusan terhadap dua Raperda tersebut dilakukan secara mufakat. Seluruh anggota dewan sepakat dan menyetujui pengesahan kedua Perda tersebut tanpa ada penolakan.

“Kita berharap implementasi dari Perda ini bisa berjalan efektif dan membawa manfaat luas bagi masyarakat. Karena itu, kami mengajak semua pihak untuk turut mendukung pelaksanaannya,” tegas Bahtiyar.

Usai pengesahan, sidang paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan naskah keputusan bersama antara DPRD dan Wali Kota Surabaya sebagai bentuk legitimasi dan komitmen bersama dalam menjalankan regulasi yang telah ditetapkan.

Dengan disahkannya dua Perda strategis ini, Pemerintah Kota Surabaya bersama DPRD menegaskan komitmennya dalam memperkuat sektor ekonomi daerah dan memperluas peluang kerja bagi warga. Langkah ini sekaligus menunjukkan sinergi legislatif dan eksekutif dalam menjawab tantangan pembangunan kota ke depan.

(B4M/Lensa Parlemen)

RELATED ARTICLES
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular