Arsip Tag: Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Wali Kota Eri Cahyadi Bagikan Bingkisan Lebaran kepada 14 Ribu Satgas Penunjang Pemkot Surabaya

 

LENSA PARLEMEN – SURABAYA,  Wali Kota Surabaya bersama Bank Mayapada, dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Surabaya membagikan bingkisan lebaran kepada 14.000 Satuan Gugus Tugas (Satgas) penunjang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, di Balai Kota Surabaya, Minggu (7/4/2024).

Bingkisan lebaran yang diberikan kepada Satgas itu berupa paket sembako. Pemberian ini merupakan salah satu wujud komitmen pemkot terhadap kesejahteraan para Satgas menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M. Selain itu, bantuin ini juga sebagai bentuk dukungan dalam memperkuat peran Satgas saat menjalankan tugasnya.

Wali Kota Eri mengucapkan terima kasih kepada para Satgas yang telah bekerja keras dalam menjalankan tugas mereka untuk menunjang Pemkot Surabaya. Tak hanya itu saja, ia juga mengucapkan terima kasih kepada Dato Sri Tahir Mayapada, yang ikut memberikan bingkisan lebaran kepada para Satgas di Pemkot Surabaya.

“Ini untuk semua Satgas penunjang di Kota Surabaya. Jumlahnya ada 14.000 Satgas, Alhamdulilah kita bisa berbagi karena ada bantuan dari Bank Mayapada dan PDAM, dan pemkot yang digabungkan. Semua Satgas berjumlah 14.000 mendapatkan bantuan sembako,” kata Wali Kota Eri.

Ia menerangkan bahwa pemberian bantuan ini adalah kedua kalinya. Pertama adalah di tahun 2023, dan kali ini kembali diberikan bantuan paket sembako di tahun 2024. Pemberian ini rutin diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Setiap lebaran, tahun kemarin jumlahnya tidak sampai 14.000 karena pegawai tidak sampai 14.000. Sekarang Satgasnya tambah banyak. Jadi mereka dapat gaji ke-13, dan bingkisan. InsyaAllah setiap dinas juga berbagi dengan semua pegawainya,” terangnya.

Wali Kota Eri mengungkapkan bahwa saat memberikan pengarahan kepada seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya, pada Senin (25/3/2024) lalu melalui virtual zoom, ia berpesan agar setiap PD (Perangkat Daerah) ikut berbagi kepada kepada tenaga penunjang maupun non penunjang.

“Sebab ASN tidak bisa bergerak tanpa bantuan dari tenaga kontrak. Karena itu semua PD kemarin bergerak sendiri-sendiri untuk dibagikan kepada tenaga kontraknya,” tutur dia.

“Sebab ASN tidak bisa bergerak tanpa bantuan dari tenaga kontrak. Karena itu semua PD kemarin bergerak sendiri-sendiri untuk dibagikan kepada tenaga kontraknya,” tutur dia.

Di akhir, Wali Kota Eri mengucapkan terima kasih kepada para Satgas yang telah bekerja keras dalam menjalankan tugas untuk menunjang Pemkot Surabaya. Ia pun berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

“Kepada Satgas yang bertugas di Bulan Ramadan, dan Idul Fitri, saya menyampaikan mohon maaf lahir dan batin. Tetap semangat, karena saya tahu sebagian Satgas akan ada piket seperti ASN. Tetap semangat untuk Kota Surabaya, yang mudik salam untuk keluarga di rumah,” ucapnya.

Sementara itu, salah satu Satgas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Siti Alifa bersyukur lantaran mendapat bingkisan lebaran berupa bantuan paket sembako dari Pemkot Surabaya. Tak lupa, ia mewakili para penyandang disabilitas yang bekerja di lingkup Pemkot Surabaya turut menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Eri beserta jajarannya yang terus peduli kepada para Satgas penunjang.

“Alhamdulilah senang sekali mendapat rejeki dari Pemkot Surabaya. Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Surabaya yang tidak lupa dengan Satgasnya. Saya mewakili teman-teman disabilitas juga menyampaikan terima kasih kepada Pak Wali Kota Eri Cahyadi karena bantuan ini sangat bermanfaat,” pungkasnya. (B4M)

Warga Surabaya Dilarang Menyalakan Petasan hingga Diminta Antisipasi Pengemis Musiman, Jelang Hari Raya

 

LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Pemerintah Kota (Pemkot) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Peningkatan Pemeliharaan Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Kota Surabaya Menjelang Idul Fitri 1445 H / 2024 M dan Libur Panjang. SE bernomor 100.3.4.3 /6835/436.8.6/2024 itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tertanggal 4 April 2024.

Dalam SE tersebut, Wali Kota Eri mengimbau dan bahkan meminta warga untuk memperhatikan sejumlah hal. Pertama, Takmir Masjid atau Musholla atau Warga untuk pembagian Zakat Maal diimbau untuk memberitahukan kegiatan kepada aparat keamanan setempat, hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan atau gangguan keamanan. Pelaksanaan kegiatan Takbir di Masjid atau Mushola di wilayah masing-masing, diimbau tidak melakukan Takbir Keliling dengan menggunakan kendaraan terbuka atau truk atau pick up guna mencegah terjadinya kecelakaan.

“Dan Sholat Idul Fitri 1445 H / 2024 M dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dan mengikuti kebijakan Pemerintah yang berlaku dengan tetap memelihara kebersihan,” tulis SE tersebut.

Kedua, mengaktifkan Pam Swakarsa atau Siskamling yang ada di lingkungan tempat tinggal, tempat pekerjaan maupun tempat pendidikan untuk mewujudkan lingkungan yang kondusif dan mencegah timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat khususnya kejadian 3C yaitu Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor).

Ketiga, RT/RW agar menginformasikan kepada warga di wilayah masing-masing untuk meningkatkan pengamanan barang milik warga dengan tidak sembarangan memarkir kendaraan bermotor di teras atau di tepi jalan, dan memastikan sudah terkunci ganda dan kunci rahasia atau alarm, serta mengunci rumah, menyalakan lampu teras, tidak meninggalkan hewan peliharaan, memeriksa dan memastikan kran air dalam kondisi tertutup, mematikan kompor, melepas regulator gas dari tabungnya, mencabut steker listrik atau peralatan elektronik saat rumah ditinggalkan.

Selain itu, diminta juga untuk meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan lingkungan sekitar terhadap orang tidak dikenal, warga pendatang atau penghuni kos-kosan dan adanya penduduk baru / Warga Negara Asing (WNA) dengan menempel pemberitahuan agar melapor 1 x 24 jam dengan membawa kartu identitas / surat-surat lengkap.

“Menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan memberitahukan kepada RT / RW atau tetangga terdekat apabila akan berpergian pada saat libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M,” tegasnya.

Keempat, warga dilarang membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan untuk mencegah terjadinya bahaya ledakan / kebakaran. Kelima, pengelola atau pelaku Usaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU), Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW) dan Pusat Perbelanjaan diimbau untuk menyelenggarakan Posko Pengamanan, melakukan pengecekan berkala pada keamanan dan kelaikan serta melakukan perawatan terhadap fasilitas / wahana secara berkala untuk memastikan keamanan dan keselamatan pengunjung serta karyawan.

Selain itu, warga juga diimbau untuk melakukan mitigasi bencana alam dan non alam terhadap usahanya antara lain menentukan jalur evakuasi / titik kumpul dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan pada pengunjung serta karyawan. “Mewaspadai terhadap penyalahgunaan Napza (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) dan minuman beralkohol,” tulisnya.

Keenam, warga masyarakat, Pengusaha Angkutan / Transportasi, Biro Perjalanan Wisata (BPW) dan Agen Perjalanan Wisata (APW) agar menggunakan moda transportasi yang telah memenuhi standard kelaikan, dan prosedur keselamatan dari instansi yang berwenang dalam upaya mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Ketujuh, para Camat dan Lurah diminta untuk mengantisipasi adanya gelandangan atau pengemis musiman di wilayah masing-masing pada saat Malam Takbir / Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1445 H / 2024 M, dan harus berkoordinasi dengan Forkopimcam, Babinsa dan Bhabinkamtibmas di wilayah masing- masing,” imbuhnya.

Kedelapan, mewaspadai perkembangan perubahan cuaca dan memperhatikan informasi BMKG terkait potensi bencana alam, dan menginformasikan situasi dan kondisi terkini kepada petugas dan masyarakat sekitar.

“Kesembilan, diimbau untuk melakukan lapor cepat pada kesempatan pertama kepada Aparat Keamanan setempat atau Command Center (Call Center 112) apabila terjadi gangguan Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Kejadian Kedaruratan,” pungkasnya. (B4M)