LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Pemerintah Kota Surabaya secara resmi mulai menerapkan kebijakan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun, yang berlaku setiap pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Kebijakan ini merupakan langkah strategis dari Pemkot Surabaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak di kota ini.
Kepala DP3APPKB Surabaya, Ida Widyawati, menjelaskan bahwa dasar hukum kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang pembatasan jam malam anak. DP3APPKB telah menyiapkan sejumlah langkah konkret untuk mendukung implementasi aturan ini, terutama melalui pendekatan edukatif kepada orang tua.
“Edukasi ini kami lakukan melalui Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH) dan Kelas Parenting oleh Puspaga. Program-program ini bertujuan untuk membekali orang tua dengan pengetahuan dan keterampilan dalam mengawasi serta membina anak-anak mereka,” jelas Ida, Senin (23/6/2025).
Setiap anak yang terjaring oleh Satpol PP karena melanggar jam malam akan mendapatkan pendampingan psikologis dan psikoedukasi, baik untuk anak maupun orang tua.
“Semua anak yang melanggar ketentuan jam malam akan mendapatkan pendampingan psikologis dan psikoedukasi kepada anak dan orang tua oleh DP3APPKB,” terangnya.
Untuk pembinaan lebih lanjut, DP3APPKB menjalankan Program Rumah Perubahan, ditujukan bagi anak-anak yang terlibat atau berisiko bergabung dengan komunitas seperti geng motor, balap liar, atau penyalahgunaan zat adiktif. Program ini dirancang menyeluruh mencakup aspek mental, psikologis, spiritual, hingga kedisiplinan.
“Rumah Perubahan adalah program pembinaan selama minimal 7 hari, di mana anak-anak akan dibina secara mental, psikologis, spiritual, dan kedisiplinan. Program ini melibatkan pihak-pihak berkompeten dalam memberikan materi pembinaan anak,” ungkapnya.
Setelah program selesai, orang tua wajib menandatangani surat pernyataan yang disahkan oleh RT/RW setempat, menyatakan komitmen mereka dalam mengawasi anak secara konsisten.
DP3APPKB memastikan seluruh proses bersifat persuasif dan edukatif, bukan represif. Kurikulum Rumah Perubahan juga dirancang terpadu untuk membentuk pemahaman dan kedisiplinan anak-anak agar tidak terjerumus pada aktivitas negatif.
“Kami menghadirkan narasumber yang kompeten serta menyusun kurikulum Rumah Perubahan yang bersifat terpadu dalam semua aspek. Harapannya, program ini dapat menumbuhkan pemahaman dan kedisiplinan dalam diri anak agar tidak terlibat dalam hal-hal yang merugikan diri sendiri dan keluarga,” tambah Ida.
Keterlibatan keluarga sangat krusial. Setelah pembinaan, orang tua diharapkan terus mengawasi anak. Bagi keluarga yang merasa belum mampu membina anak secara maksimal, tersedia Program Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS) sebagai wadah pendidikan lanjutan.
“Apabila orang tua merasa tidak memiliki kemampuan yang cukup dalam pemenuhan pendidikan dan pembinaan bagi anaknya, mereka dapat mendaftarkan anaknya untuk mengikuti Program RIAS,” imbuhnya.
DP3APPKB juga menyediakan konseling psikologis untuk anak dan keluarga, serta memberikan edukasi pola pengasuhan melalui SOTH dan Puspaga Balai RW. Kegiatan ini melibatkan tokoh agama, tokoh pemuda, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, RT/RW, hingga Karang Taruna, dalam membentuk Kampung Ramah Perempuan dan Anak.
“Dalam Program Rumah Perubahan, kami melibatkan tokoh agama dan tokoh yang mampu membangkitkan semangat serta pemahaman pada anak mengenai pentingnya pendidikan,” ujarnya.
Ida berharap penerapan jam malam ini akan menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan orang tua dalam membimbing dan melindungi anak-anak mereka.
“Hal ini penting agar anak-anak tidak beraktivitas di luar jam yang diperbolehkan tanpa pengawasan langsung dari orang tua, demi menjamin keselamatan dan perlindungan anak,” pungkasnya. (B4M)





