Jumat, Mei 1, 2026
BerandaSURABAYA RAYASosialisasi Kewenangan Pemerintah dalam Pendayagunaan Tanah Terlantar di Kapas Krampung

Sosialisasi Kewenangan Pemerintah dalam Pendayagunaan Tanah Terlantar di Kapas Krampung

LENSA PARLEMEN – SURABAYA,
Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “Kewenangan Pemerintah dalam Pendayagunaan Tanah Terlantar Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021” di Balai RT 02 Kapas Krampung. Acara ini dihadiri oleh perwakilan masyarakat Kapas Krampung, tim Biro Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, dan tim kuasa hukum dalam perkara nomor 1311/Pdt.G/2023/PN.Sby, Sudahnan, S.H., M.H.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai kewenangan pemerintah dalam mengelola tanah terlantar sesuai dengan ketentuan PP Nomor 20 Tahun 2021. PP tersebut merupakan implementasi dari amanat konstitusi, terutama Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa tanah harus dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan rakyat.

Dalam konteks sengketa tanah di Kapas Krampung, keberadaan bangunan rumah secara permanen sebelum terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3/K menimbulkan keraguan terhadap validitas sertifikat tersebut. Ancaman penggusuran terhadap tanah yang telah lama ditempati secara turun-temurun juga menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Daerah Kota Surabaya dan Komisi C DPRD Kota Surabaya.

Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya yang terlibat dalam kegiatan ini, antara lain Dr. Joko Nur Sariono, S.H., M.H., Prof. Dr. Ari Purwadi, S.H., M.Hum, Dr. Cita Yustisia Serfiyani, S.H., M.H., dan Dr. Ardhiwinda Kusumaputra, S.H., M.H., memberikan edukasi hukum kepada masyarakat setempat. Mereka menyoroti pentingnya memahami hak-hak hukum atas tanah tempat tinggal masing-masing dalam menghadapi proses hukum yang kompleks.

Kegiatan penyuluhan hukum ini didukung oleh pendanaan hibah dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, dengan harapan dapat memberikan pandangan baru bagi masyarakat Kapas Krampung agar mampu mempertahankan hak-hak hukum mereka atas tanah yang mereka tempati. Hal ini juga sebagai langkah untuk memastikan bahwa pendayagunaan tanah terlantar dapat dilakukan secara adil dan menguntungkan bagi masyarakat luas. (Red)

 

RELATED ARTICLES
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular