Surabaya – Lensaparlemen.id
Satpol PP Kota Surabaya menemukan sejumlah tempat hiburan umum yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan 2026 meski telah dilarang melalui Surat Edaran Wali Kota. Pelanggaran tersebut ditemukan dalam pengawasan intensif dua hari terakhir di wilayah Surabaya Barat dan Selatan.
Pengawasan Ramadan, Satpol PP Temukan Pelanggaran
Satpol PP Kota Surabaya mendapati dua tempat biliar dan satu panti pijat masih melayani pengunjung saat Ramadan. Padahal, aturan pembatasan telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas langsung memberikan sanksi kepada pelaku usaha berupa tindak pidana ringan (tipiring) hingga penutupan sementara tempat usaha.
Sinergi Lintas OPD dan Aparat
Pengawasan dilakukan dengan melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari TNI dan Polri.
Tim gabungan menyasar berbagai lokasi, mulai dari toko minuman beralkohol, bar, diskotek, klub malam, hingga tempat biliar dan panti pijat.
Tempat Biliar Dibatasi, Harus Kantongi Izin Khusus
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa dalam pengawasan tersebut pihaknya masih menemukan tempat usaha yang melanggar aturan.
“Dalam dua hari ini kami melakukan pengawasan. Setelah sebelumnya menyasar toko alkohol, bar, diskotek, dan klub malam, kemudian kami perluas ke tempat biliar yang terindikasi masih beroperasi selama Ramadan,” ujar Zaini, Kamis (19/3/2026).
Ia menegaskan, tidak semua tempat biliar dilarang beroperasi. Namun, operasional hanya diperbolehkan secara terbatas untuk kepentingan latihan olahraga.
“Tempat biliar yang diizinkan harus memiliki surat keterangan dari Disbudporapar, berdasarkan rekomendasi KONI Surabaya serta usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia,” jelasnya.
Panti Pijat Juga Ditemukan Buka
Selain tempat biliar, petugas juga menemukan satu panti pijat di Surabaya Barat yang tetap melayani pelanggan saat Ramadan.
“Kami mendapati panti pijat yang masih buka dan melayani pengunjung saat dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.
Sanksi Tegas hingga Penutupan Sementara
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP memberikan sanksi tegas kepada pelanggar, mulai dari tipiring, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pemasangan stiker pelanggaran di lokasi.
“Penindakan kami lakukan sesuai ketentuan, mulai dari tipiring hingga penutupan sementara,” tegas Zaini.
Pendekatan Persuasif Tetap Dikedepankan
Selain penegakan hukum, Satpol PP juga terus melakukan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada pelaku usaha agar mematuhi aturan selama Ramadan.
“Kami terus mengingatkan agar ke depan tidak ada pelanggaran serupa. Kami juga mengapresiasi pelaku usaha yang telah mematuhi aturan dan turut menjaga ketertiban di Kota Surabaya,” pungkasnya.
Reporter: B4M
Editor: Redaksi
