Rabu, Maret 4, 2026
BerandaDPRD KOTA SURABAYAKOMISI - CPSU Griya Surabaya Asri Mangkrak 28 Tahun, Komisi C DPRD Surabaya Targetkan...

PSU Griya Surabaya Asri Mangkrak 28 Tahun, Komisi C DPRD Surabaya Targetkan Tuntas Sebelum Lebaran

Surabaya – Lensaparlemen.id
Sudah hampir 28 tahun berdiri, namun Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Griya Surabaya Asri belum juga diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya. Ketidakjelasan status tersebut akhirnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi C DPRD Kota Surabaya bersama warga, Selasa (3/3/2026), di ruang rapat komisi C, Gedung DPRD Surabaya.

Hearing tersebut digelar untuk mencari solusi atas persoalan yang berlarut sejak perumahan itu dibangun pada 1997. Warga mengaku selama hampir tiga dekade belum memperoleh kepastian hukum terkait penyerahan PSU.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Ahmad Nurdjayanto, menegaskan pihaknya berkomitmen mendorong penyelesaian persoalan tersebut dalam waktu dekat. Menurutnya, ada sejumlah kendala administratif yang membuat proses penyerahan tidak berjalan mulus.

“Alhamdulillah, tadi kita sudah mencari solusi bersama. Memang ada persoalan terkait status tanah dan perubahan badan hukum pengembang. Ini yang membuat prosesnya tidak sederhana,” ujar Ahmad usai rapat.

Ia menjelaskan, pengembang awal perumahan tersebut tercatat atas nama PT BPJ. Namun dalam perkembangannya, perusahaan itu mengalami perubahan dan peleburan menjadi PT SKU. Permasalahan muncul karena aset Griya Surabaya Asri tidak tercantum dalam daftar aset perusahaan baru.

“Perubahan nama dan peleburan perusahaan ini berdampak pada pencatatan aset. Ternyata aset Griya Surabaya Asri tidak masuk dalam aset PT SKU. Ini yang kemudian menjadi hambatan selama ini,” ungkapnya.

Untuk mempercepat penyelesaian, Komisi C meminta dinas terkait yang membidangi PSU agar berkoordinasi dengan para ahli guna mengkaji aspek hukum dan administrasi pelepasan PSU. DPRD juga akan mengundang pihak PT SKU untuk memberikan keterangan resmi mengenai legalitas dan status aset perumahan tersebut.

Ahmad menargetkan sebelum Hari Raya Idulfitri 2026 sudah ada kejelasan. “Targetnya sebelum Lebaran sudah ada kepastian. Hasil pertemuan dengan dinas dan ahli nanti akan kami pelajari kembali dan kami hearing-kan lagi,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua RW 4 Griya Surabaya Asri, Maskuri, mengapresiasi respons cepat DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya dalam memfasilitasi aspirasi warga. Ia menyebut, persoalan PSU ini telah menjadi keresahan lama bagi masyarakat setempat.

“Alhamdulillah tanggapan pemerintah kota sangat baik dan cepat. Kami berharap bulan ini sudah selesai, bahkan tadi pimpinan menyampaikan sebelum Lebaran,” katanya.

Maskuri menuturkan, warga sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara mandiri, termasuk menyurati pihak terkait beberapa tahun lalu. Namun hingga kini belum ada kejelasan resmi.

Sebagai warga Kota Surabaya, ia menegaskan pihaknya memiliki hak yang sama untuk memperoleh kepastian layanan dan status wilayah.

“Kami sudah menjalankan kewajiban, bayar pajak dan lain-lain. Harapannya developer yang baru bisa memberikan surat legalitas resmi ke Pemkot agar pelepasan PSU bisa tuntas secara hukum,” pungkasnya.

Dengan target penyelesaian sebelum Lebaran, warga berharap polemik penyerahan PSU yang telah berlangsung hampir tiga dekade itu akhirnya menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh penghuni Griya Surabaya Asri.

Reporter: B4M
Editor: Redaksi

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments