Kediri Kota – Lensaparlemen.id
Peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan kembali terbongkar. Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 31,63 gram, Kamis (19/2/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pembesuk di Lapas Kelas 2A Kediri sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Endro Purwandi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa petugas lapas mengamankan seorang pembesuk berinisial S (28), warga Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, yang kedapatan membawa sabu saat hendak melakukan kunjungan.
“Petugas lapas mendapati tersangka S membawa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 20 gram saat hendak melakukan kunjungan. Setelah diamankan, dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Endro.
Dari tangan tersangka S, petugas menyita dua plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 22,09 gram dan berat bersih 21,07 gram. Selain itu turut diamankan tiga unit handphone berbagai merek, plastik kresek, serta kemasan kertas cokelat yang dililit solasi hitam.
Pengembangan kasus mengarah kepada narapidana berinisial DAP (29) yang turut diamankan bersama satu unit handphone merek Realme warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika.
Sekitar pukul 13.00 WIB, kedua tersangka berikut barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tak berhenti di situ, Unit Opsnal kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya, MDA (20), warga Kecamatan Plosoklaten.
Dari tangan MDA, petugas menyita sabu dengan berat kotor 9,31 gram (berat bersih 9,11 gram) serta satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,23 gram (berat bersih 0,13 gram). Polisi juga mengamankan timbangan digital, pipet kaca, plastik klip kosong, alat sekrop dari sedotan, botol plastik, serta dua unit handphone.
“Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini adalah 31,63 gram. Para tersangka mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli untuk kemudian dijual atau diedarkan kembali,” jelas AKP Endro.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 serta KUHP terbaru.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk yang melibatkan jaringan di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba, baik di lingkungan masyarakat maupun di dalam lapas. Sinergi dengan pihak lapas akan terus kami perkuat untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas AKP Endro.
Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Redaksi Lensa Parlemen





