Surabaya – Lensaparlemen.id
DPRD Kota Surabaya resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hunian Layak menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Senin (30/3/2025).
Pengesahan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Surabaya dalam menjamin hak masyarakat atas tempat tinggal yang aman, nyaman, dan layak huni, sekaligus menata sektor hunian nonformal seperti rumah kos.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Laila Mufidah dan dihadiri Wali Kota Eri Cahyadi, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, serta anggota dewan.
Proses Panjang untuk Regulasi Komprehensif
Ketua Panitia Khusus Hunian Layak, Mohammad Saiffudin, menjelaskan bahwa pembahasan perda ini berlangsung selama hampir satu tahun, sejak Februari 2025 hingga Februari 2026.
Menurutnya, durasi tersebut diperlukan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan tepat sasaran.
“Pembahasan dilakukan secara mendalam agar definisi hunian layak jelas, termasuk pengaturan rumah kos dan kos-kosan,” ujarnya.
Proses penyusunan juga melibatkan berbagai pihak, mulai dari perangkat daerah hingga kalangan akademisi. Masukan dari para ahli menegaskan bahwa hunian layak merupakan bagian dari hak dasar warga yang wajib dijamin negara.
Kos-Kosan Jadi Fokus Pengaturan
Salah satu poin penting dalam perda ini adalah penataan rumah kos dan kos-kosan yang selama ini berkembang pesat di Surabaya.
Melalui aturan ini, pemerintah akan memperkuat sistem pendataan penghuni kos serta pengawasan lingkungan, guna menciptakan ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat.
Langkah ini diharapkan mampu meminimalkan potensi masalah sosial serta meningkatkan kualitas lingkungan tempat tinggal.
Disahkan Secara Aklamasi
Dalam rapat paripurna, seluruh anggota dewan menyatakan persetujuan secara aklamasi terhadap pengesahan Raperda menjadi Perda.
Penandatanganan dokumen persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota menjadi penanda resmi berlakunya kebijakan tersebut.
Jamin Kepastian Hukum bagi Warga
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa Perda Hunian Layak akan menjadi dasar hukum penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Perda ini memberikan jaminan kenyamanan, keamanan, dan kepastian hukum bagi warga dalam mendapatkan hunian yang layak,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan lingkungan hunian, termasuk sistem pendataan penghuni kos sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban kota.
Segera Disusun Aturan Turunan
Setelah pengesahan ini, Pemerintah Kota Surabaya akan menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan teknis pelaksanaan.
Dengan demikian, implementasi kebijakan diharapkan dapat segera dirasakan oleh masyarakat luas.
Perda Hunian Layak ini menjadi tonggak penting dalam penataan sektor perumahan di Surabaya sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam menjamin hak dasar warga atas tempat tinggal yang layak.
Reporter: B4M | Editor: Redaksi





