Rabu, Februari 11, 2026
BerandaEKONOMI & BISNISPengusaha SPBU Surabaya Bersiap Surati Dispenda Terkait Kejelasan Obyek Pajak Reklame

Pengusaha SPBU Surabaya Bersiap Surati Dispenda Terkait Kejelasan Obyek Pajak Reklame

LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Para pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tergabung dalam Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Kota Surabaya berencana mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Surat tersebut merupakan bentuk keberatan mereka atas objek pajak reklame yang dibebankan kepada SPBU.

Langkah ini muncul menyusul hasil konsultasi Komisi B DPRD Kota Surabaya dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, yang dilakukan pada Kamis (11/09/2025). Pertemuan itu membahas sengketa antara para pengusaha SPBU dengan Pemkot Surabaya mengenai tagihan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPD-KB) senilai Rp26 miliar.

Dari hasil konsultasi tersebut, BPK menyatakan bahwa kewajiban pajak reklame hanya dapat ditagihkan mulai tahun 2023 ke atas. Dengan demikian, nilai tagihan yang sah secara hukum hanya sebesar Rp1,6 miliar, bukan Rp26 miliar sebagaimana sebelumnya diberitakan.

Merespons keputusan tersebut, Sekretaris Hiswana Migas DPC Surabaya, Sidha Pinasti, menyambut baik klarifikasi dari BPK.

“Kan dari awal kita dikatakan menunggak pajak ya. Dan kalau memang ada kesalahan itu berarti ya Alhamdulillah kalau memang sudah dikoreksi, itu aja sih mungkin yang bisa saya jadikan catatan,” ujar Sidha kepada awak media di Surabaya, Kamis (11/09/2025).

Sidha mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengetahui keputusan final BPK melalui pemberitaan media. Oleh karena itu, pihaknya akan kembali menginstruksikan anggota untuk mengajukan surat keberatan ke Dispenda terkait pajak reklame yang dikenakan.

Ia menjelaskan, pengusaha SPBU sebenarnya telah berulangkali menyampaikan keberatan secara resmi sejak awal 2024. Namun, respons dari pihak Dispenda masih belum sepenuhnya konsisten.

“Kalau memang kita sekarang diharapkan untuk mengirim surat lagi nanti kita sampaikan ke anggota, untuk mengirimkan surat keberatan lagi ke Dispenda,” tegasnya.

Sidha menambahkan bahwa para pelaku usaha SPBU pada dasarnya memiliki itikad baik dan komitmen penuh untuk memenuhi kewajiban perpajakan, asalkan perhitungannya dilakukan secara transparan dan proporsional.

“Jadi objek pajak tambahan itu jumlahnya juga sangat signifikan besar ya Rp26 miliar itu. Nah, jika sudah ada keputusan dari BPK bahwa tagihan objek pajak reklame yang bisa ditagih hanya mulai tahun 2023 ke atas, ya kami sangat bersyukur,” tutupnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, M. Machmud, menegaskan bahwa hasil konsultasi dengan BPK bersifat final. BPK telah merekomendasikan agar penagihan pajak reklame kepada pengusaha SPBU hanya berlaku sejak tahun 2023.

“Jika dihitung tagihan berlaku di atas tahun 2023, maka pengusaha pom bensin hanya bayar Rp1,6 miliar, tidak lagi sebesar Rp26 miliar,” ujar Machmud.

B4M/Lensa Parlemen

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments