LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengintensifkan upaya pengembalian fungsi trotoar dan bahu jalan sesuai peruntukannya. Langkah ini diwujudkan melalui penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) serta kendaraan yang parkir secara liar, khususnya di sepanjang Jalan Kedungdoro, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota dalam menjaga ketertiban dan ketentraman umum (trantibum).
“Penertiban ini kami lakukan juga untuk menjaga kebersihan dan keindahan Kota Surabaya agar lebih kondusif dan tertata, serta untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi di sini,” jelas Zaini, Rabu (25/6/2025).
Dalam pelaksanaannya, petugas Satpol PP turut memindahkan sejumlah kendaraan yang terparkir sembarangan di bahu jalan. Kegiatan ini mendapat dukungan dari aparat wilayah Kecamatan Sawahan dan Kecamatan Tegalsari.
“Kami dorong karena di sepanjang jalan ini ada beberapa mobil dari pemilik usaha variasi. Kami tetap melakukan pendekatan secara humanis kepada pemilik mobil agar bersedia mengikuti aturan yang ada,” imbuhnya.
Selain penertiban oleh Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya juga ikut menertibkan satu unit mobil usaha variasi yang masih terparkir di bahu jalan.
“Ada salah satu mobil yang masih terparkir di bahu jalan, sesuai kesepakatan pemilik dengan kami, maka mobil kami derek. Penderekan ini dilakukan untuk memindahkan mobil ke rumah pemilik,” ujarnya.
Tak hanya kendaraan, sejumlah lapak PKL juga turut ditertibkan. Pendekatan persuasif menjadi strategi utama dalam menjelaskan pentingnya menjaga ketertiban.
“Kami utamakan pendekatan persuasif, serta sosialisasi kepada para PKL bahwa berjualan di bahu jalan tidak dianjurkan. Sehingga kami minta kepada mereka untuk tidak kembali berjualan di sana,” tutur Zaini.
Zaini menegaskan bahwa seluruh rangkaian penertiban ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kami mengimbau kepada para PKL agar tidak berjualan di bahu jalan dan di trotoar agar tidak mengganggu pengguna jalan serta dapat menaati peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
(B4M)





