LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kota Surabaya, menggelar acara “Santri Ngaji Korupsi” dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024, yang dilaksanakan di kantor PCNU Surabaya pada Senin malam, (09/12/2024). Acara ini menghadirkan berbagai narasumber, baik praktisi maupun akademisi, dengan tema “Komitmen Pemberantasan Korupsi Menuju Indonesia Emas 2045.”
Oktavianto Prasongko, Ketua LPBHNU Surabaya, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen LPBHNU untuk memberikan pemahaman kepada warga Nahdliyyin tentang bahaya korupsi yang terus meningkat. Ia menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, khususnya dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
“Prilaku korupsi bisa dikurangi jika ada keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam penyusunan RAPBD,” ujar Oktavianto.
Selain itu, Camelia Habibah, salah satu pemateri yang juga merupakan anggota DPRD Surabaya 2019-2024, menjelaskan pentingnya keterlibatan organisasi seperti Nahdlatul Ulama (NU) dalam penyusunan dan pengawasan RAPBD. Dengan struktur organisasi yang luas, mulai dari anak ranting hingga kecamatan, NU diharapkan dapat berperan aktif dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
“Pengurus dari berbagai tingkatan, mulai dari Anak Ranting hingga MWC, harus terlibat dalam penyusunan dan pengawasan RAPBD,” ujar Camelia, yang juga merupakan Ketua PC Fatayat NU Surabaya.
Moh Taufik, pemateri akademisi, menjelaskan mengenai bentuk-bentuk tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat. Ia menekankan bahwa kegiatan seperti Santri Ngaji Korupsi sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak buruk korupsi.
Sebagai penutupan, Taufik mengajak seluruh peserta untuk membacakan Deklarasi Anti-Korupsi sebagai komitmen bersama menanggulangi praktik korupsi di Surabaya. Deklarasi tersebut menegaskan beberapa poin penting, antara lain menolak segala bentuk korupsi, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang, serta berkomitmen untuk transparansi, akuntabilitas, dan mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Dengan penuh semangat, para peserta bersama-sama mengikrarkan komitmen tersebut untuk menciptakan Indonesia yang bersih, jujur, dan berkeadilan, sebagai bagian dari gerakan pemberantasan korupsi menuju Indonesia Emas 2045. (B4M)