LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menggelar media gathering Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.
KPU Surabaya telah melaksanakan berbagai tahapan untuk menyukseskan pilkada serentak, termasuk membuka pendaftaran KPPS yang berlangsung sejak 17 hingga 28 September 2024.
Subairi, Komisioner KPU Surabaya yang mengelola Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), menjelaskan bahwa pihaknya memerlukan lebih dari 20 ribu petugas untuk mengisi 3.964 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap TPS akan diisi oleh tujuh petugas, dan Pendaftaran KPPS untuk Pilkada Serentak 2024 yang dilakukan secara manual.
“Warga Surabaya yang berminat dapat mendaftar langsung melalui Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada di kelurahan setempat,” ungkap Subairi, di Aula KPU Surabaya, Kamis (19/09)
Dalam pendaftaran, KPU menetapkan beberapa syarat penting, termasuk batasan usia antara 17 hingga 55 tahun. Kesehatan peserta juga menjadi fokus utama; calon petugas harus bebas dari komorbid yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan, termasuk pemeriksaan kolesterol, gula darah, dan tekanan darah.
“Ini untuk mencegah kemungkinan masalah kesehatan selama bertugas,” tambah Subairi.
Meskipun beban kerja Pilkada kali ini diharapkan lebih ringan dibandingkan Pemilihan Umum (Pemilu) yang berlangsung pada 14 Februari 2024, KPU menegaskan pentingnya persiapan yang matang. Jumlah TPS pada Pilkada ini lebih sedikit, dan hanya akan ada dua jenis surat suara yang digunakan.
KPU Surabaya juga memberikan kesempatan bagi petugas berkebutuhan khusus atau disabilitas untuk mendaftar sebagai petugas KPPS, sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Dengan berbagai langkah persiapan ini, KPU berkomitmen agar Pilwali Surabaya 2024 dapat berlangsung aman, lancar, dan demokratis.
Masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap proses pendaftaran KPPS, jika mendapatkan anggota KPPS tidak sesuai dengan aturan KPU.
“Silakan menyampaikan tanggapan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan mencantumkan identitas, kronologis, dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (B4M).





