LENSAPARLEMEN.ID – Surabaya
Kekosongan jabatan Direktur Utama Perseroda Kebun Binatang Surabaya kembali menjadi sorotan DPRD Kota Surabaya. Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa pada tahun 2026 sudah seharusnya Kebun Binatang Surabaya (KBS) memiliki direktur definitif agar kinerja pengelolaan dapat berjalan optimal. Hal tersebut disampaikan Machmud kepada media lensaparlemen.id, Senin (5/1/2026), di ruang rapat Komisi B DPRD Surabaya.
Menurut Machmud, proses rekrutmen direktur KBS sebelumnya telah mengalami kegagalan hingga tiga kali. Ia menilai, ke depan proses seleksi harus lebih selektif sejak awal, terutama dalam menilai latar belakang dan kompetensi calon direktur.
“Kalau menurut saya, tahun 2026 ini harus sudah ada direkturnya. Jangan sampai gagal lagi. Sebelum tes itu sudah harus dilihat dulu, orang ini layak atau tidak. Kalau memang tidak sesuai bidangnya, ya jangan dites,” tegasnya.
Machmud, politisi dari Partai Demokrat, menekankan bahwa kualitas calon pimpinan sejatinya dapat dinilai dari rekam jejak serta latar belakang keahliannya. Oleh karena itu, tidak perlu memaksakan proses seleksi terhadap kandidat yang sejak awal jelas tidak memenuhi kualifikasi.
Ia juga menilai, absennya direktur utama berdampak langsung pada kinerja Kebun Binatang Surabaya. Tanpa pimpinan definitif, KBS dinilai berjalan stagnan tanpa inovasi maupun terobosan baru.
“Sekarang ini kan tidak ada improvisasi, tidak ada inovasi. Polanya itu-itu saja. Kalau momen tahun baru atau Lebaran ramai, itu memang sudah musimnya. Tanpa upaya apa pun tetap ramai karena dianggap murah meriah,” jelasnya.
Menurutnya, dengan adanya direktur utama yang kompeten, Kebun Binatang Surabaya seharusnya bisa berkembang lebih baik melalui inovasi layanan dan pengelolaan yang profesional.
Terkait langkah DPRD, Machmud menyatakan Komisi B akan menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Surabaya agar proses pengisian jabatan direktur Perseroda KBS pada 2026 tidak kembali mengalami kegagalan.
“Kami akan menyampaikan ke pemerintah kota, jangan sampai tahun ini gagal lagi,” ujarnya.
Ia juga menyinggung kemungkinan adanya pemanggilan atau pembahasan lanjutan bersama Komisi B DPRD Surabaya, seiring dengan rampungnya peraturan daerah (Perda) baru terkait perubahan status kelembagaan KBS.
“Sekarang ada perubahan dari PD Kebun Binatang menjadi Perseroda. Perubahan ini tentu berpengaruh pada struktur dan pengisian direksi,” pungkas Machmud.
Reporter: B4M
Editor: Redaksi Lensa Parlemen





