Dukung Kebijakan Pemerintah Pusat, Pemkot Surabaya Awasi Pembelian LPG 3 Kg

Bagikan

LENSA PARLEMEN – SURABAYA,
Pemerintah Pusat mulai memberlakukan kebijakan pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram atau gas melon dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) per 1 Juni 2024. Kebijakan ini dilakukan agar pengguna LPG 3 Kg tepat sasaran.

Menanggapi kebijakan tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan dukungannya. Ia menegaskan bahwa subsidi LPG 3 Kg harus tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Saya sepakat, semua subsidi itu adalah untuk orang-orang yang benar-benar membutuhkan. Wong sugih, ojok jaluk subsidi (Orang kaya jangan minta subsidi),” kata Wali Kota Eri, Senin (10/6/2024).

Karena itu, Wali Kota Eri menekankan bahwa masyarakat yang mampu hendaknya membeli LPG 12 Kg. Artinya, bukan memanfaatkan subsidi LPG 3 Kg, yang diperuntukkan bagi rakyat miskin. “Kalau yang mampu, belilah LPG 12 kilogram, tapi yang tidak mampu, belilah 3 kilogram. Tapi kan kadang kita ini, yang mampu memiliki usaha, pakai yang 3 Kg,” ujarnya.

Wali Kota Eri pun mengimbau masyarakat agar sadar akan kemampuan dan saling membantu. Baginya, sudah menjadi kewajiban bagi masyarakat mampu membantu yang tidak mampu. “Kalau yang mampu, bantulah yang tidak mampu. Jangan sampai bantuan pemerintah untuk orang miskin tidak tepat sasaran,” kata Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ini.

Untuk memastikan kebijakan LPG 3 Kg di Surabaya berjalan, Wali Kota Eri menegaskan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan melakukan pengawasan terhadap penjualan.

“Kita lakukan (pengawasan) nanti. Semua penjual LPG nanti harus membuat laporan untuk siapa saja yang beli 3 Kg. Karena kalau untuk kepentingan umat, ya kita mesti tegak lurus,” tegas dia.

Wali Kota Eri pun menegaskan komitmen Pemkot Surabaya untuk menegakkan kebijakan pembelian LPG 3 Kg demi kepentingan rakyat. “Kami dari pemerintah punya prinsip jangan sampai bantuan kami tidak tepat sasaran,” imbuhnya.

Ia menyadari bahwa kebijakan dari pemerintah pusat ini mungkin akan menuai kritik dari sebagian pihak. Namun apabila kebijakan ini tidak diterapkan dengan tegas, maka yang berdampak adalah masyarakat miskin.

“Tapi kadang kalau ditertibkan, kita (pemerintah) dibilang tidak pro rakyat. Rakyat yang mana? Yang miskin kan kasihan. Kalian yang mampu (kaya) jangan nemen-nemen (terlalu), belilah 12 kg,” pungkasnya. (B4M)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *