LENSA PARLEMEN – SURABAYA
DPRD Kota Surabaya melalui Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Rumah Susun Komersial menegaskan pentingnya sinkronisasi regulasi pusat dan daerah. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 4 Tahun 2025.
Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Rumah Susun Komersial DPRD Surabaya, Josiah Michael, mengatakan pembahasan raperda ini telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu dan perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru agar tidak menimbulkan tumpang tindih aturan.
“Raperda ini sebenarnya sudah dikerjakan cukup lama, sekitar tahun 2022 atau awal 2023. Namun di awal 2025 keluar Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025, sehingga otomatis perlu dilakukan sinkronisasi agar tidak terjadi tabrakan aturan,” ujar Josiah kepada lensaparlemen.id, usai rapat pembahasan bersama pakar, Selasa (16/12).
Selain sinkronisasi regulasi, DPRD juga berupaya memperkaya substansi raperda dengan persoalan-persoalan khas yang terjadi di Kota Surabaya.
“Kami juga ingin memasukkan masalah-masalah lokal yang ada di Surabaya untuk kemudian dirumuskan menjadi solusi konkret dalam raperda ini,” jelasnya.
Josiah menekankan bahwa poin utama yang harus disikapi secara serius dalam raperda tersebut adalah perlindungan hak-hak penghuni dan pemilik rumah susun komersial.
“Yang pasti, hak-hak penghuni dan pemilik rumah susun harus ditegakkan dan diperkuat. Saat ini banyak konflik dan persoalan yang terjadi, dan itu sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ia menilai, rumah susun sejatinya merupakan solusi hunian masa depan di Surabaya, mengingat keterbatasan lahan dan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat.
“Hunian vertikal adalah solusi karena rumah tapak di Surabaya sudah semakin sulit. Tapi faktanya, rumah susun komersial saat ini justru kurang diminati karena banyaknya kasus dan konflik yang terjadi,” tambah Josiah.
Dalam proses pembahasan lanjutan, Pansus DPRD Surabaya berencana melibatkan langsung para pemilik dan penghuni apartemen, khususnya yang tengah menghadapi permasalahan.
“Kami tidak hanya mengundang dinas terkait, tetapi juga para penghuni dan pemilik apartemen. Terutama yang bermasalah, akan kami dengarkan langsung aspirasinya,” ujarnya.
Menurut Josiah, masukan dari para penghuni akan menjadi dasar dalam merumuskan solusi yang tepat melalui regulasi daerah.
“Mumpung raperda ini sedang disusun, kami ingin benar-benar menghadirkan solusi bagi mereka,” katanya.
Josiah Legislator dari Partai Solidaritas Indonesia ini menargetkan, pembahasan raperda ini dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat, mengingat urgensi permasalahan rumah susun komersial di Surabaya.
“Kami usahakan secepat mungkin. Targetnya Februari atau Maret sudah selesai, karena perda ini sangat dibutuhkan. Banyak persoalan rumah susun komersial di Surabaya dan kami ingin perda ini menjadi pintu keluar bagi masyarakat,” pungkasnya.
B4M/Lensa Parlemen





