Minggu, Maret 15, 2026
BerandaDPRD KOTA SURABAYADPRD Surabaya Sampaikan Penjelasan Tiga Raperda Inisiatif dalam Rapat Paripurna

DPRD Surabaya Sampaikan Penjelasan Tiga Raperda Inisiatif dalam Rapat Paripurna

LENSA PARLEMEN – SURABAYA
DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, Rabu (19/11/2025). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bahtiyar Rifai, tersebut dihadiri 34 anggota dewan, Sekretaris Daerah Kota Surabaya Lilik Arijanto, para pimpinan OPD, BUMD, serta undangan dan awak media.

Dalam penyampaiannya, Bahtiyar Rifai menjelaskan bahwa DPRD telah merampungkan pembahasan awal terhadap tiga raperda yang diusulkan. “DPRD Kota Surabaya telah menyampaikan hasil pembahasan atas tiga raperda inisiatif, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Raperda tentang Pengembangan Kampung Cerdas, dan Raperda tentang Rumah Susun Komersial,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penyampaian ini dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 yang telah beberapa kali mengalami perubahan. Pada rapat ini, DPRD secara resmi memaparkan penjelasan awal untuk menjadi dasar pembahasan lebih lanjut.

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dr. Michael Leksodimulyo, kemudian memaparkan secara rinci isi serta urgensi dari masing-masing raperda. Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, ia menyebut terdapat enam pokok substansi yang diatur, mulai dari kewajiban pemerintah daerah, hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja, fasilitas bagi pekerja rentan, pemberian penghargaan, sanksi administratif, hingga pendanaan. Regulasi ini dinilai penting untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja, khususnya yang termasuk kategori rentan.

Pada Raperda tentang Pengembangan Kampung Cerdas, dr. Michael menjelaskan bahwa konsep smart village menjadi pendekatan modern dalam meningkatkan kualitas permukiman.

“Kampung cerdas bertujuan memperbaiki standar hidup masyarakat sekaligus menjadikan lingkungan mereka lebih baik dan berkelanjutan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi,” paparnya. Ia menekankan bahwa raperda ini sangat relevan dengan tantangan masyarakat urban yang semakin dinamis dan kompleks.

Sementara itu, Raperda tentang Rumah Susun Komersial disusun untuk menjawab berbagai persoalan terkait pengelolaan rumah susun di Surabaya. “Pemerintah Kota perlu berperan aktif dalam penyusunan norma, standar, dan prosedur pengelolaan rumah susun komersial,” tegas dr. Michael.

Ia menyoroti sejumlah permasalahan yang kerap muncul, seperti ketidakjelasan status SHM rusun, transparansi biaya service charge, hingga belum terbentuknya PPPSRS di beberapa hunian. DPRD berharap hadirnya raperda ini dapat menciptakan tata kelola rusun yang lebih tertib dan berpihak pada penghuni.

Menutup rapat, Sekda Kota Surabaya, Lilik Arijanto, yang hadir mewakili Wali Kota, menyampaikan apresiasi atas kinerja legislatif. “Kami menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Surabaya. Besar harapan kami, pembahasan raperda ini dapat segera dilanjutkan bersama pemerintah daerah,” ujarnya. Ia memastikan Pemkot Surabaya siap bersinergi dalam penyusunan regulasi demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Rapat Paripurna ini menandai langkah awal penting dalam perumusan kebijakan daerah yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan warga serta memperkuat tata kelola pemerintahan di Kota Surabaya.

B4M/Lensa Parlemen

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments