Rabu, Oktober 15, 2025
Google search engine
BerandaDPRD KOTA SURABAYADPRD Surabaya Fokus Bahas Raperda Peternakan dan Keamanan Daging

DPRD Surabaya Fokus Bahas Raperda Peternakan dan Keamanan Daging

Bagikan

LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Komisi D DPRD Kota Surabaya selaku Panitia Khusus (Pansus) kembali menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Selasa (22/04).

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi D ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Johari Mustawan. Hadir dalam pertemuan tersebut jajaran Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya, Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, serta Direktur Utama Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya.

Dalam rapat tersebut, Johari Mustawan menegaskan urgensi regulasi yang komprehensif untuk menjamin proses peternakan hingga distribusi produk hewani berjalan sesuai dengan prinsip kesehatan dan keamanan.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat lemahnya pengawasan daging dan produk hewan. Kita ingin memastikan daging yang beredar di Surabaya memenuhi prinsip ASUH — Aman, Sehat, Utuh, dan Halal. Raperda ini akan menjadi payung hukum yang memperjelas sanksi dan kewajiban semua pihak,” ujar Johari.

Anggota Pansus, dr. Michael Leksodimulyo, turut menyoroti lemahnya perlindungan konsumen dalam praktik perdagangan daging yang masih banyak ditemukan di lapangan.

“Selama ini kita sering temui daging tanpa label asal-usul dan tanggal produksi di pasaran. Ini berbahaya, baik bagi kesehatan maupun hak konsumen. Raperda ini harus bisa memperkuat pengawasan dan sanksi bagi pelaku usaha nakal,” tegas dr. Michael.

Ia juga menambahkan pentingnya pemerataan fasilitas kesehatan hewan di seluruh wilayah Surabaya, termasuk ketersediaan apotek hewan yang legal dan terawasi.

“Kita ingin dokter hewan tidak hanya terkonsentrasi di pusat kota, tapi juga menjangkau wilayah pinggiran. Apotek hewan juga perlu dipastikan legalitas dan pengawasannya,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Utama PD RPH Surabaya, Fajar Isnugroho, menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan sistem pemotongan hewan yang terstandardisasi. Ia menegaskan bahwa hanya RPH resmi yang dapat menjamin keamanan dan kehalalan daging.

“Proses pemotongan hewan harus dilakukan di RPH resmi. Itulah yang bisa menjamin keamanan dan kehalalan daging bagi masyarakat. Kami pastikan semua hewan yang dipotong melalui prosedur pemeriksaan kesehatan ketat, mulai dari antemortem sampai postmortem,” jelas Fajar.

Ia juga mengungkapkan rencana pengoperasian Rumah Potong Unggas (RPU) di kawasan Tahura Jeruk, Lakarsantri, dalam waktu dekat.

“Kami berharap, RPU ini menjadi solusi pemotongan unggas yang selama ini banyak dilakukan di tempat-tempat tradisional tanpa standar kesehatan yang jelas,” imbuhnya.

Direktur Jasa dan Niaga RPH, Megawati, juga menyampaikan pentingnya percepatan pengesahan Raperda untuk menekan peredaran daging yang tidak layak konsumsi.

“Dengan adanya regulasi yang jelas, kami lebih mudah menindak pemotongan liar dan mendukung edukasi masyarakat untuk beralih ke pemotongan di tempat yang terjamin,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala DKPP Surabaya, Antik Sugiharti, menekankan peran penting pengawasan dan edukasi dalam mencegah penyebaran penyakit dari hewan ke manusia (zoonosis).

“Pencegahan penyakit zoonosis, seperti flu burung atau salmonellosis, sangat bergantung pada pengawasan yang ketat di lapangan. Selain itu, uji sampel produk hewan secara berkala juga terus kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab menjaga kesehatan masyarakat,” jelas Antik.

Hal senada disampaikan drh. Rini dari DKPP, yang menggarisbawahi pentingnya penguatan pengawasan terhadap bahan segar asal hewan dalam Raperda yang sedang digodok.

“Produk olahan memang sudah masuk ranah Dinas Kesehatan dan BPOM. Tapi untuk bahan mentah, kami ingin memastikan pengawasan mulai dari hulu sampai ke meja makan berjalan ketat,” ujarnya. Ia juga menegaskan dukungan terhadap pengaturan distribusi obat hewan agar hanya beredar melalui jalur yang sah.

Rapat Pansus ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan regulasi yang tidak hanya memperkuat perlindungan konsumen, tetapi juga menjamin mutu dan keamanan pangan di Kota Surabaya. (B4M)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments