LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Langkah tegas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam menertibkan praktik perparkiran liar di area minimarket menuai apresiasi dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PAN, dr. Zurohtul Mar’ah, menyatakan dukungannya atas upaya serius Pemerintah Kota (Pemkot) dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait penyelenggaraan parkir.
“Kami menyambut baik inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wali Kota Eri Cahyadi. Ini menandakan komitmen kuat Pemkot dalam menciptakan kenyamanan dan ketertiban bagi warga, serta menindak pelanggaran di lapangan,” ujar dr. Zurohtul saat dikonfirmasi media lensaparlemen.id, Rabu (11/6/2025).
Menurut Zurohtul, keberadaan juru parkir (jukir) resmi yang berseragam dan memiliki identitas bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi, melainkan juga wujud tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen. Ia menegaskan bahwa ketentuan ini selaras dengan Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 dan Perda Nomor 1 Tahun 2023.
“Minimarket bukan hanya tempat komersial, tetapi juga ruang layanan publik. Mereka wajib menyediakan lahan parkir serta petugas parkir resmi. Ini soal kenyamanan, keamanan, dan hak masyarakat,” tegasnya.
Parkir Tertib, PAD Meningkat
Lebih lanjut, Zurohtul menekankan bahwa penataan sistem parkir akan berdampak positif pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pemberdayaan jukir. Ia menyebut, dengan pengelolaan yang baik, sistem parkir akan berjalan lebih adil dan efisien.
“Kalau jukirnya resmi, terlatih, dan sistemnya transparan, maka warga merasa aman, dan PAD pun bisa dioptimalkan. Ini juga akan memutus praktik perparkiran liar yang merugikan semua pihak,” ujarnya.
Terkait penyegelan lahan parkir yang disalahgunakan untuk disewakan kepada pelaku UMKM, Zurohtul menyatakan hal itu sudah sesuai aturan. Ia merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 116 Tahun 2023 yang melarang pungutan sewa atas lahan parkir yang digunakan oleh UMKM.
“Pemanfaatan lahan parkir oleh UMKM seharusnya gratis, bukan dipungut ratusan ribu rupiah. Kalau disewakan, itu sudah menyalahi semangat pemberdayaan UMKM yang menjadi amanat Perwali,” tegasnya.
Usulan Humanis: Kotak Infaq untuk Parkir
Sebagai bentuk inovasi dalam pengelolaan parkir, dr. Zurohtul juga mengusulkan penggunaan kotak infaq sebagai pengganti tarif tetap. Menurutnya, konsep ini lebih humanis dan memberdayakan, sekaligus membuka ruang kepercayaan antara masyarakat dan pengelola parkir.
“Tarif parkir tidak perlu dipatok. Cukup sediakan kotak infaq. Masyarakat bisa menyumbang secara sukarela. Kalau diisi, Alhamdulillah. Kalau tidak, ya tidak perlu dimarahi,” tuturnya.
Ia menyarankan agar kotak infaq dibuka secara berkala, misalnya sebulan sekali. Dana yang terkumpul kemudian dapat disalurkan kepada jukir atau dikelola sesuai kesepakatan bersama dengan warga setempat.
“Ini bisa jadi solusi alternatif yang lebih adil dan transparan. Jukir tetap diberdayakan, tapi masyarakat tidak merasa terbebani. Keamanan kendaraan pun tetap dijaga,” tambahnya.
Ajakan Patuh Regulasi
Menutup pernyataannya, Zurohtul mengajak seluruh pelaku usaha di Surabaya untuk segera melengkapi izin penyelenggaraan parkir dan mematuhi regulasi yang berlaku. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan justru akan menjadi bentuk perlindungan hukum bagi semua pihak.
“Penegakan aturan ini bukan untuk menghambat usaha, tapi sebagai bentuk keadilan dan perlindungan hukum. Kita ingin menciptakan tata kelola kota yang tertib, aman, dan berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya. (B4M)





