Surabaya – Lensaparlemen.id
Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan Kota Surabaya (Dispendik) menyiapkan skema baru dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, khususnya pada jalur prestasi akademik. Dalam kebijakan terbaru ini, nilai Tes Kompetensi Akademik (TKA) mulai diperhitungkan sebagai komponen seleksi.
Kepala Dispendik Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa komposisi penilaian jalur prestasi kini tidak lagi sepenuhnya bergantung pada nilai rapor. Dispendik menetapkan bobot 60 persen untuk nilai rapor dan 40 persen dari hasil TKA.
“Dulu 100 persen dari nilai rapor, sekarang terdiri dari 60 persen nilai rapor dan 40 persen dari nilai TKA. Ini yang akan menjadi dasar penilaian jalur prestasi akademik,” ujar Febrina, Jumat (1/5/2026).
Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan dari Kementerian Pendidikan untuk menjadikan TKA sebagai salah satu indikator mutu pendidikan. Selain itu, skema baru ini diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih objektif terhadap kemampuan akademik siswa.
Febrina menambahkan, pelibatan TKA juga bertujuan memotivasi siswa agar lebih siap menghadapi evaluasi akademik yang terstandar.
“Harapannya TKA bisa menjadi gambaran mutu pendidikan kita ke depan, khususnya di Surabaya,” jelasnya.
Dispendik memastikan seluruh siswa tetap memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti TKA. Saat ini, pihaknya tengah melakukan pendataan ulang bagi siswa yang berhalangan hadir pada pelaksanaan sebelumnya.
TKA susulan dijadwalkan berlangsung pada 11 hingga 19 Mei 2026. Untuk jenjang SMP, tercatat sekitar 60 siswa akan mengikuti ujian susulan, sementara data untuk jenjang SD masih dalam proses pembaruan.
“Nanti suasananya sama dengan tes utama, hanya jumlah peserta lebih sedikit. Kami ingin memastikan semua siswa tetap mendapatkan kesempatan yang sama,” terang Febrina.
Sementara itu, jalur penerimaan SPMB tahun ini tidak mengalami perubahan. Dispendik tetap membuka empat jalur utama, yakni afirmasi, domisili, prestasi, dan mutasi.
Di sisi lain, Ketua PGRI Surabaya, Agnes Warsiati, menilai komposisi 40 persen TKA dan 60 persen rapor sudah cukup ideal.
Menurutnya, nilai rapor tetap harus menjadi komponen utama karena mencerminkan proses belajar siswa selama di sekolah.
“Sudah bagus, pembobotan terbesar tetap pada nilai rapor karena itu menggambarkan proses belajar anak,” ujarnya.
Agnes juga menambahkan, hasil TKA dapat dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pendidikan ke depan, terlebih sebelumnya telah dilakukan try out dan pendalaman materi.
“Data nilai TKA ini bisa menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan,” pungkasnya.
Reporter: Bambang
Editor: Redaksi





