Surabaya | lensaparlemen.id
Komisi D (Pembangunan) DPRD Jawa Timur meminta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas menghentikan sementara kegiatan normalisasi sungai di RW 6, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya.
Permintaan tersebut disampaikan usai hearing menindaklanjuti aduan warga yang terdampak proyek tersebut.
Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Abdul Halim, mengatakan persoalan utama dalam proyek normalisasi ini terletak pada kejelasan kewenangan dan dasar penetapan lebar sungai yang akan dinormalisasi.
“Kalau melihat dari keterangan warga dan pihak BBWS, yang punya kewenangan utama sebenarnya adalah Pemerintah Kota Surabaya. Apalagi warga yang terdampak ini adalah warga Surabaya, ber-KTP Surabaya, dan berdomisili di Surabaya,” ujar Abdul Halim kepada awak media, Senin (19/1/2026).
Menurutnya, persoalan ini harus diurai secara jelas agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
Abdul Halim mengungkapkan, pada tahap awal normalisasi sepanjang sekitar satu kilometer, dampaknya belum signifikan karena sebagian besar rumah warga masih menyisakan bangunan meski terpotong.
“Yang sudah dikerjakan sekitar satu kilometer itu tidak semua terdampak parah. Karena rumah-rumahnya cukup panjang, meski terpotong kanan-kiri sekitar sembilan meter, masih ada sisa,” jelasnya.
Namun, kondisi berbeda akan terjadi pada wilayah berikutnya sepanjang sekitar dua kilometer di RW 6 Kelurahan Morokrembangan.
Abdul Halim menyebut, kawasan tersebut tergolong padat penduduk dan berpotensi menimbulkan dampak besar.
“Di RW 6 ini ada sekitar 850 rumah yang terdampak. Dari jumlah itu, sekitar 500 rumah terpotong dan 350 rumah terancam hilang total. Yang tercatat hilang penuh sekitar 120 rumah,” ungkapnya.
Abdul Halim juga mempertanyakan dasar penetapan lebar sungai hingga mencapai 9 hingga 10 meter di kanan dan kiri. Ia menyebut, berdasarkan dokumen yang dimiliki DPRD, terdapat surat dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur serta BPKAD Provinsi Jawa Timur tahun 2014 yang menyebutkan lebar sungai hanya delapan meter.
“Kalau acuannya delapan meter, warga sebenarnya tidak keberatan. Artinya kanan tiga meter, kiri tiga meter, warga masih menerima. Tapi kalau dilebarkan sampai sembilan setengah atau hampir sepuluh meter, itu bisa menghilangkan ratusan rumah,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam hearing tersebut Pemerintah Kota Surabaya tidak hadir meskipun telah diundang untuk memberikan penjelasan. Sementara itu, pihak BBWS menyampaikan bahwa penentuan lebar sungai mengacu pada data Google Earth.
“Dari versi BBWS, mereka menyebut acuannya Google Earth. Bahkan di Google Earth disebutkan bisa sampai 30 meter. Menurut kami itu tidak logis, karena ini bukan sungai besar, melainkan anak sungai yang berada di dalam permukiman,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Komisi D DPRD Jatim meminta BBWS Brantas untuk menunda seluruh kegiatan normalisasi hingga ada kejelasan hukum dan teknis.
“Kami minta kegiatan ini dihentikan dulu sampai persoalan ini clear. Demi stabilitas dan kondusivitas masyarakat Surabaya. Kalau pemerintah kota tidak hadir dan tidak menjelaskan ke warganya, ini bisa berdampak luas,” kata Abdul Halim.
Komisi D juga berencana kembali mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Kota Surabaya agar memberikan penjelasan terkait dasar kebijakan normalisasi sungai tersebut.
“Hari ini audiensi seharusnya Pemkot hadir untuk menjelaskan. Karena tidak hadir, kami akan berkirim surat lagi ke Pemkot untuk meminta kejelasan yang sebenarnya,” pungkasnya.
Reporter: B4M
Editor: Redaksi Lensa Parlemen





