LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menggelar rapat paripurna pada Kamis (5/6/2025) di ruang rapat lantai 3 Gedung DPRD Surabaya, Jalan Yos Sudarso. Dalam agenda tersebut, dibahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis dan berdampak langsung terhadap arah kebijakan pembangunan kota ke depan.
Rapat ini dihadiri oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh fraksi di DPRD. Masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap dua raperda penting, yakni perubahan status Kebun Binatang Surabaya (KBS) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surabaya Tahun 2025–2029.
KBS Menuju Perumda
Agenda pertama membahas Raperda tentang penetapan perubahan status Kebun Binatang Surabaya, menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian dengan regulasi terbaru mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sebagaimana sebelumnya telah diterapkan pada unit usaha serupa seperti Rumah Potong Hewan (RPH).
“Intinya, KBS akan menyusul jejak RPH untuk menjadi Perumda, sesuai aturan yang berlaku di lingkungan BUMD,” ujar pimpinan rapat paripurna, Bahtiyar Rifai, saat diwawancarai media lensaparlemen.id usai rapat.
Dengan perubahan ini, pengelolaan KBS diharapkan menjadi lebih profesional, akuntabel, dan mandiri. Selain itu, langkah ini juga ditujukan untuk meningkatkan daya tarik wisata kota serta memperhatikan kesejahteraan satwa yang ada.

RPJMD 2025–2029: Cetak Biru Pembangunan Surabaya
Agenda kedua dalam rapat paripurna adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surabaya Tahun 2025–2029. Dokumen ini akan menjadi acuan utama pembangunan lima tahun mendatang dan wajib disahkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan Wali Kota.
“Deadline-nya Agustus 2025. Jadi hari ini kami gelar paripurna pandangan fraksi, dan Insya Allah pada 10 Juni mendatang akan dilanjutkan dengan pembacaan nama-nama anggota Panitia Khusus (Pansus),” terang Bahtiyar, politisi dari Fraksi Gerindra.
Pansus yang dibentuk akan bekerja selama 60 hari kalender untuk menyusun dokumen final RPJMD. Dokumen ini akan merangkum visi dan misi kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024, serta strategi pelaksanaan pembangunan yang berkesinambungan.
“RPJMD ini nanti menjadi kristalisasi dari janji-janji kampanye yang dituangkan dalam dokumen perencanaan pembangunan lima tahun ke depan,” tambah Bahtiyar.
Beberapa sektor prioritas dalam RPJMD ini mencakup pembangunan infrastruktur, pengendalian banjir, peningkatan kualitas pendidikan, dan perbaikan pelayanan kesehatan masyarakat.
“Melalui pembahasan dua raperda ini, DPRD Surabaya berharap tata kelola pemerintahan kota dapat semakin baik, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik,” tutup Bahtiyar. (B4M)





