Arsip Tag: Polda Jatim

Direktorat Intelkam Polda Jatim Raih Penghargaan IKPA Terbaik 2023 dari Kemenkeu RI

LENSA PARLEMEN – SURABAYA,
Direktorat Intelkam (Ditintelkam) Polda Jawa Timur meraih penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Direktorat Jenderal perbendaharaan.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada Direktur Intelkam Polda Jatim, Kombes Pol Dekananto Eko Purwono, S.I.K, M.H saat Rakernis fungsi keuangan Polri tahun 2024 di Jakarta, Senin (3/6)..

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Polda Jatim, Selasa (4/6).

“Kemarin Bapak Dirintelkam menerima penghargaan dari Kemenkeu RI di Jakarta saat Rakernis fungsi keuangan Polri tahun 2024, ”terang Kombes Dirmanto usai rapat di Rupatama Polda jatim.

Menurut Kombes Pol Dirmanto, penghargaan tersebut diberikan oleh Kemenku RI Dirjen Perbendaharaan berdasarkan penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023 di lingkup Polri seluruh Indonesia.

Adapun untuk nilai terbaik kata Kombes Dirmanto salah satu faktor penilaian opini dari BPK RI, dalam rangka mempertahankan laporan keuangan Polri tahun 2023, untuk mendapat kembali opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kesebelas kalinya.

Sementara itu saat dikomfirmasi melalui selullar, Direktur Intelkam Polda Jatim, Kombes Pol Dekananto Eko Purwono di Jakarta mengatakan penghargaan tersebut merupakan hasil dari kerja kolektif seluruh anggota Direktorat Intelkam Polda Jatim.

Ia mengungkapkan bahwa dengan kembali diraihnya penghargaan berdasarkan penilaian terhadap nilai IKPA terbaik dari Kemenkeu RI ini, Ditintelkam akan terus berupaya mempertahankan dan meningkatkan kinerja.

Kombes Dekananto mengungkapkan perlu tanggung jawab yang besar, ketepatan dan kecepatan dalam pengelolaan keuangan serta pengorganisasian untuk tetap transparan dan akuntabel sehingga dapat mempengaruhi penilaian publik kepada institusi Polri.

“Ini akan menjadi motivasi kami untuk kedepan dalam melaksanakan tugas wewenang dan tanggungjawab,” pungkasnya. (Red)

Polda Jatim Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Narkoba

LENSA PARLEMEN – SURABAYA,
Menyikapi adanya oknum anggota Polres Blitar berinisial Iptu S yang positif adanya kandungan zat amfetamin saat test urine, saat ini sudah diperiksa di Polda Jawa Timur.

Bahkan Iptu S yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Resnarkoba di Polres Blitar itu sudah di non job kan dan dimutasi ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Polda Jatim, Senin (3/6).

“Yang bersangkutan sudah dinon job kan dan dimutasikan ke Polda Jatim sejak 31 Mei 2024 untuk dilakukan pemeriksaan,”kata Kombes Dirmanto.

Dikatakan Kombes Pol Dirmanto, bahwa oknum anggota Iptu S itu masih Tujuh bulan menjabat sebagai Kasatresnarkoba di Polres Blitar.

Iptu S diketahui urinenya positif mengandung zat amfetamin saat Polres Blitar melaksanakan test urine berkala terhadap seluruh anggota.

Meskipun terkait barang bukti hingga kini memang belum ditemukan namun hasil tes urine Iptu S dinyatakan positif terdapat kandungan zat amfetamin, maka Polres Blitar tetap mengambil tindakan tegas.

“Terkait apakah yang bersangkutan hanya memakai atau dugaan lainya, masih sedang dalam pemeriksaan,”ujar Kombes Dirmanto.

Namun demikian lanjut Kombes Dirmanto, Polda Jawa Timur tetap akan mengambil tindakan tegas bagi anggotanya yang terlibat Narkoba, baik itu sekedar pemakai maupun terlibat dalam peredaran.

“Yang jelas Polda Jatim akan mengambil tindakan tegas kepada seluruh anggota yang terlibat Narkoba,” pungkas Kombes Dirmanto. (Red)

Polrestabes Surabaya Amankan 2 Orang Diduga Pengedar Narkoba Puluhan Paket Sabu Disita

LENSA PARLEMEN – SURABAYA,
Puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu ditemukan anggota kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,Polda Jatim di kamar kos yang ditempati terduga pengedar Narkoba.

Dari penggrebekan itu Polisi juga mengamankan terduga pelaku pengedar inisial M bin AR (25) Dusun Talon Sampang Madura dan AY (33) warga Genting Baru Surabaya.

Kedua pelaku ditangkap Polisi di dua tempat yang berbeda yakni pelaku AY ditangkap di Jalan Bangunsari 31 Dupak Krembangan Surabaya sedangkan M bin AR diamankan di Tambak Wedi Surabaya.

Barang haram yang disimpan dalam kotak handphone, diketahui petugas saat melakukan penggerebakan hingga pengeledahan.

Akibat penyimpanan barang ilegal di kotak atau tempat kardus HP diketahui Polisi, yang membuat dua pengedar tersebut digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah kepada media, Kamis (29/5).

“Ia menyimpan 14 poket sabu seberat 7,35 gram. Dari pengintaian dilakukan penggeledahan pelaku. Narkoba itu ditemukan di kamar kos pelaku M bin AR,” ucap Kompol Suriah Miftah.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya ini juga mengungkapkan, berdasarkan dari keterangan kedua pelaku, kamar kos Tambak Wedi Surabaya yang dibuat tempat penyimpanan barang haram tersebut merupakan tempat tidurnya.

“Pelaku M bin AR mengakui bahwa sabu-sabu yang disimpan di tempat tidur, Tambak Wedi Surabaya, merupakan miliknya. Dan kamar yang dibuat menyimpan barang narkoba merupakan kamarnya M bin AR,” terang Kompol Miftah.

Sementara di hadapan petugas, M bin AR mengaku mendapatkan barang ilegal sabu dari seseorang inisial M (DPO) dengan cara membeli seharga Rp.900.000 per gramnya.

“Jadi total pembelian awalnya sebanyak 10 gram dengan harga Rp.9.000.000, yang dibeli pada Kamis, (2/5/2024) sekira pukul 22.00 Wib, dengan cara ketemuan langsung di daerah Parseh Bangkalan Madura,” jelas Kompol Miftah.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti yakni, satu kantong kain warna hitam, satu kotak kardus handphone bekas, satu timbangan elektrik, dua buah HP dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp.300.000.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Red)

Polisi Amankan Tersangka Pungli Pembuatan Dokumen Kependudukan di Kabupaten Malang

LENSA PARLEMEN – MALANG,
Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan pungutan liar (pungli) kepengurusan administrasi kependudukan di Kabupaten Malang.

Pelaku mengutip sejumlah uang kepada pemohon saat melakukan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial DKO (37), asal Kelurahan Penarukan, Kepanjen, dan W (57) warga Desa Sidodadi, Lawang, Kabupaten Malang.

Kedua pelaku diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satgas Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) pada 10 Mei 2024.

DKO diketahui merupakan pegawai tidak tetap pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, sementara W (57) berperan sebagai calo bagi pemohon yang hendak mengurus dokumen kependudukan.

“Pelaku DKO ini kapasitasnya sebagai administrator database atau operator sistem informasi administrasi kependudukan, sementara W ini statusnya sebagai calo,” ungkap Kompol Imam Mustolih dalam konferensi pers di Polres Malang, Selasa (28/5).

Wakapolres Malang menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengeluhkan adanya pungli saat mengurus KTP di wilayah Desa Sukodadi, Kecamatan Lawang.

“Saat itu salah satu warga diminta uang Rp 150 ribu saat melakukan pengurusan pembuatan KTP,”terang Kompol Imam.

Pelaku menjanjikan prosedur instan pengurusan KTP melalui jalur tidak resmi dan bisa menunggu di rumah.

Namun belakangan, warga yang mengetahui jika tidak ada pungutan biaya dalam pengurusan kemudian melaporkan kepada tim UPP Saber Pungli Kabupaten Malang.

“Dasar informasi tersebut dilaksanakan pendalaman dan penyelidikan, kemudian pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 tim mendatangi lokasi kemudian ada seseorang ini menyerahkan uang atas pengurusan KTP yang sudah jadi,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat, mengungkapkan pelaku sudah cukup lama melakukan aksi pungli tersebut.

Berdasarkan keterangan pelaku, sejak Januari hingga Mei 2024, lebih dari 200 buah KTP dan 30 eksemplar KK yang telah dicetak dan diedarkan.

Para pelaku juga meraup keuntungan sedikitnya Rp 5 juta setiap bulannya dari hasil bisnis haram pengurusan KTP.

Saat menjalankan aksinya, pelaku disinyalir mempersulit pemohon yang hendak mengurus administrasi kependudukan dan menggiring untuk mencari jalur belakang.

“Modusnya ya menawarkan jalur belakang lebih cepat, hanya kirim foto, hanya kirim data semua melalui pesan, tidak perlu datang,” terang AKP Gandha.

AKP Gandha menyebut, material KTP yang dipakai pelaku dalam pengurusan administrasi kependudukan merupakan material asli.

Pihaknya kini masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka pengembangan kasus tersebut.

“KTP asli, nomor juga asli, untuk KK harganya Rp 125 ribu,” ungkapnya.

Kini kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Malang.

Terhadap keduanya dikenakan Pasal 95 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidanan penjara paling lama 6 tahun. (Red)

Tingkatkan Kesehatan Gigi dan Mulut, Polres Kediri Kota Bersama Biddokkes Polda Jatim Gelar Dental Fitness

LENSA PARLEMEN – KEDIRI KOTA,
Tingkatkan kesehatan gigi dan mulut Polres Kediri Kota bekerjasama dengan Biddokkes Polda Jawa Timur mengadakan dental fitness pemeriksaan gigi dan mulut bagi anggota Polres Kediri Kota, Selasa (28/05/2024).

Kegiatan pemeriksaan gigi dan mulut dipimpin Kaur Yankes Biddokes Polda Jatim penata Ni Made Parwati, S.KM. bersama tim pemeriksa Iptu drg. Asri Dewanthi Kegiatan pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut ini di ikuti 91 Personel Polres Kediri Kota

Menurut drg.Asri Dewanthi pemeriksaan dental fitness atau pemeriksaan gigi dan mulut harus dilakukan setiap enam bulan sekali. selain rutin mengunjungi dokter gigi.

Kata Asri, anggota polisi juga diminta rutin menjaga kesehatan sehingga tidak menjadi penyebab utama timbulnya rasa gelisah.

“Memang kebanyakan orang takut untuk periksa ke dokter gigi, padahal itu sangat penting untuk dilakukan demi menjaga kesehatan gigi dan mulut. Sebenarnya dengan rutin memeriksa, kita akan selalu sehat dan terhindar dari gangguan kerusakan gigi dan mulut,” terang Asri.

Kegiatan dental fitness ini bertujuan, sambung Asri, untuk mengetahui kondisi dan status dental fitness pada anggota Polri dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta dukungan kesiapan tugas operasional dan deteksi dini terhadap kerusakan atau kelainan jaringan gigi dan mulut

Sehingga, kata Asri, dengan cepat datang ke dokter akan segera dapat dilakukan berbagai upaya pencegahan yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. “Ini sangat penting sekali bagi personil polisi,” ungkapnya

Sementara itu, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan selain melakukan pemeriksaan gigi dan mulut, anggota jajaran Polres Kediri Kota juga bisa berkonsultasi dengan tim pemeriksa jika punya sejumlah keluhan terhadap gigi dan mulut.

Dua hal itu sangat urgen dilakukan, papar Kapolres demi kelancaran menjalankan tugas seorang personil polisi saat melayani masyarakat.

“Kalau sering sakit gigi, pelayanan bisa sedikit terganggu. Makanya rutin melakukan pemeriksaan mulut dan gigi,” pungkasnya. (Red)

Polda Jatim Berhasil Mengamankan 3 Tersangka Pelaku Penembakan di Tol Waru Sidoarjo

LENSA PARLEMEN – SURABAYA,
Tim gabungan dari Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum  (Ditreskrimum ) Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan Tiga orang tersangka kasus penembakan menggunakan Air softgun di Tol Waru Sidoarjo dan di Wiyung Surabaya.

Penangkapan itu setelah sebelumnya Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi – saksi dengan melibatkan tim Labfor Polda Jatim.

Hal itu seperti diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (27/5).

“Setelah dilakukan pemeriksaan para saksi, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan 3 tersangka yang saat ini sudah ditahan untuk proses lanjut,” ungkap Kombes Dirmanto.

Dikatakan oleh Kombes Pol Dirmanto, bahwa Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap 3 tersangka tersebut karena diduga kuat telah melakukan penembakan menggunakan airsoft gun di Surabaya dan Sidoarjo.

“Jadi hasil pemeriksaan, tersangka ini melakukan aksinya tersebut di empat TKP dengan empat korban,”terang Kombes Pol Dirmanto.

Ketiga pelaku yang mengaku sebagai Mahasiswa asal Surabaya tersebut adalah NDL (20), JLK (19) dan satu tersangka lainnya yang nasih di bawah umur.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, peristiwa tersebut pertama terjadi pada Minggu (19/5/2024) di Tol Surabaya-Tanggulangin KM 758 pukul 01.04 dengan korban AR yang mengalami luka bibir dan pelipis.

“Penembakan dilakukan oleh tersangka dari dalam mobil warna hitam yang menyalip dari kiri dan ketika mobil sejajar berjarak 2 meter tersangka menembak dengan menggunakan air softgun sebanyak 4 kali setelah itu tersangka kabur menuju arah gerbang tol Kejapanan,”terang Kombes Totok.

Pada hari yang sama,lanjut Kombes Totok sekira pukul 02.12 WIB pelaku kembali melakukan aksi penembakan di Tol Sidoarjo-Surabaya KM 755.

“Korban EC yang mengalami 5 luka di wajah,” jelas Kombes Pol Totok.

Kali ini Penembakan dilakukan oleh tersangka dari dalam mobil warna hitam yang menyalip dari kanan.

Setelah sejajar berjarak 2 meter, tersangka menembak dengan menggunakan senjata air softgun sebanyak 5 kali, setelah itu tersangka kabur menuju arah Surabaya.

Kemudian pada Selasa (21/5/2024) pukul 04.10 TKP keempat di Tol Sidoarjo-Surabaya KM 748 dengan korban RW yang mengakibatkan 1 luka di pelipis kiri.

“Penembakan dilakukan oleh tersangka dari dalam mobil warna hitam yang menyalip dari kiri, setelah sejajar berjarak 2 meter tersangka menembak dengan menggunakan senjata air softgun sebanyak dua kali, setelah itu tersangka kabur menuju Surabaya,”ungkap Kombes Totok.

Teror tersebut terus dilakukan oleh tersangka pukul 04.35 WIB di jalan Babatan Unesa Kecamatan Wiyung Surabaya.

Kali ini korban adalah seorang pemulung berinisial K dengan luka di perut kanan dan satu di pinggang.

Penembakan dilakukan oleh tersangka dari dalam mobil warna hitam yang menyalip dari kanan pada saat korban membawa gerobak sampah.

“Setelah sejajar berjarak 3 meter, tersangka menembak dengan menggunakan air softgun sebanyak dua kali, kemudian kabur ke arah Wiyung,”ungkapnya.

Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim kata Kombes Pol Totok saat ini sedang mendalami motif dari para pelaku yang melakukan aksi penembakan tersebut.

“Kami masih dalami motifnya, namun hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku hanya iseng-iseng terobsesi main game online,” ungkap Kombes Totok.

Direskrimum Polda Jatim ini menambahkan, pengakuan pelaku NBL mendapatkan air softgun dari membeli di toko online dengan harga Rp5 juta.

Kemudian tersangka JLK mendapat air softgun dari tukar tambah lampu mobil dengan temannya.

“Untuk tersangka anak, membeli air softgun dari NBL dengan harga Rp5 juta, tetapi belum dibayar,”pungkas Kombes Totok.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP subs 351 ayat 1 KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951. (B4M*)
*

Polda Jatim Gelar Baksos dan Bakkes Laksanakan Program “Polisi Baik” di Lamongan

LENSA PARLEMEN – LAMONGAN,
Bantuan Sosial (Baksos) dan Bakti Kesehatan ( Bakkes) Polisi Baik oleh Polda Jatim di Wilayah Lamongan digelar tepatnya di Dusun Mlurus, Desa Jatipandak, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan

Dalam sambutannya, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si menyampaikan terima kasih kepada tim ‘Polisi Baik’ Polda Jatim sehingga Polres Lamongan dapat berpartisipasi dalam program tersebut

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Forkopimcam dan perangkat desa yang telah mendukung terlaksananya kegiatan kemanusiaan ini.

“Kegiatan dilakukan berdasarkan laporan bhabinkamtibmas yang menyebutkan kondisi ruang sekolah di Dusun Mlurus yang kurang layak, sehingga diadakanlah program Polisi Baik untuk masyarakat,” ujarnya,Kamis (23/5).

Kapolres Lamongan juga berharap kegiatan bisa mempererat hubungan antara Polisi dan masyarakat serta memberikan manfaat yang nyata.

Selanjutnya, secara simbolis dilakukan penyerahan bantuan renovasi gedung SDN Jatipandak kepada Kepala Sekolah.

Kepala Sekolah SDN Jatipandak mengucapkan terima kasih atas program ‘Polisi baik’ sehingga anak-anak bisa belajar dengan lebih baik di ruang kelas yang telah diperbaiki.

Acara dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng dan pemberian hadiah dari Kapolres Lamongan, serta pengecekan ruang kelas SDN Jatipandak.

Selain itu, ada juga lomba untuk anak-anak, pembagian bansos/sembako, dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat sekitar.

Diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Desa Jatipandak, serta memperkuat hubungan dan kerjasama antara polisi dan masyarakat.

Segenap tim Polisi Baik mengucapkan terima kasih atas terselenggara dan suksesnya program Kapolda Jatim ini. (Red)

Polda Jatim Ungkap Motif Tersangka AP yang Teror Teman Wanitanya Sejak SMP

LENSA PARLEMEN – SURABAYA,
Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan pemuda berinisial AP (28 ) yang meneror teman perempuan yang berinisial NR (27).

Tersangka meneror NR melalui media sosial mulai dari tahun 2016 hingga 2024 karena cintanya berkali-kali ditolak oleh NR.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers di Polda Jatim, Selasa (21/5).

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan saudara AP (28) ini sebagai tersangka,”kata Kombes Pol Dirmanto.

Diperiksanya AP kata Kombes Dirmanto setelah tersangka dilaporkan oleh korban karena merasa ketakutan dan resah terhadap perbuatan tersangka.

“Jadi saat ini tersangka AP resmi ditahan di rutan Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut,”ujar Kombes Dirmanto.

Sementara itu di kesempatan yang sama, Kepala Subdit V Siber pada Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolo menjelaskan dari hasil patroli Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, pada tanggal 17 Mei 2024 lalu, ditemukan beberapa bukti atas perbuatan tersangka AP.

“Kami merespon laporan dari korban, lalu melakukan penyelidikan dan menemukan perbuatan penguntitan dan pentransmisian konten asusila, melalui media sosial X, yang dilakukan oleh tersangka,”jelas AKBP Charles.

Setelah memperoleh beberapa bukti, Polisi selanjutnya melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Saudara AP kami amankan karena diduga telah melakukan kejahatan tindak pidana ITE kesusilaan dan pengancaman, atau tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi,”terang AKBP Charles.

Masih kata AKBP Charles, bahwa tersangka AP diduga melakukan penyebaran konten asusila dan pengancaman atau pornografi melalui media sosial twitter dan Instagram.

Masih kata AKBP Charles, bahwa pelaku merupakan teman SMP korban sejak tahun 2016 sampai 2024,pelaku meneror korban dengan menggunakan 420 akun media sosial yang berbeda untuk menguntit dan meneror korban.

“Jadi pelaku ini secara terus menerus menghubungi korban lalu mengajak menikah, bahkan mengirimkan foto yang tak pantas dan melecehkan secara verbal,”jelas AKBP Charles.

Selain itu lanjut AKBP Charles, pelaku juga sempat beberapa kali mendatangi rumah korban, sehingga korban merasa ketakutan.

“Atas dasar hal tersebut korban menceritakan kisahnya di media sosial twitter dan mendapatkan banyak respon dari warganet,”ungkap AKBP Charles.

Lebih lanjut, AKBP Charles Tampubolon menjelaskan, pengancaman yang dilakukan oleh pelaku tidak hanya pada korban, tetapi juga kepada rekanan korban yang berusaha mendekati korban sebagai kekasih korban.

“Jadi motifnya selain mendapatkan perhatian dari korban, juga untuk supaya mau menikah dengan pelaku,” kata AKBP Charles.

Akibat ulahnya, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara.

“Kita sangkakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45B jo Pasal 29 ayat (1). Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda 1 Milyar rupiah,” pungkasnya. (B4M*)

Imbangi Pengamanan WWF di Bali, Polisi Periksa Kapal dan Penumpang di Pelabuhan Jangkar Situbondo

LENSA PARLEMEN – SITUBONDO,
Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Situbondo Polda Jatim memperketat pengawasan perairan khususnya Pelabuhan Jangkar dan Kalbut.

Hal itu kata Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rahkmanto untuk mendukung Operasi Puri Agung 2024 dalam rangka pengamanan pelaksanaan World Water Forum (WWF) 2024 di Nusa Dua Bali hingga 25 Mei 2024 nanti.

“Kami melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk imbangan Operasi Puri Agung 2024 dalam rangka pengamanan WWF di Bali,”ujar AKBP Dwi Sumrahadi, Selasa (21/5).

Pada pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) petugas juga melakukan pemeriksaan kapal yang melintas di perairan wilayah hukum Polres Situbondo.

Ditemui di Pelabuhan Jangkar, Kasatpolairud Polres Situbondo, AKP Gede Sukarmadiyasa mengatakan anggota Satpolairud Polres Situbondo secara rutin melaksanakan patroli perairan dan melakukan pemeriksaan KLM di tengah laut.

Pemeriksaan ini kata AKP Gede meliputi barang dan orang yang diangkut oleh KLM yang melintas di perairan Situbondo.

“Pelabuhan Kalbut dan pelabuhan Jangkar, jadi sasaran patroli karena kedua Pelabuhan itu juga sering dipakai untuk menuju Pulau Bali,”kata AKP Gede.

Dalam pelaksanaan KRYD ini Satpolairud Polres Situbondo petugas berkolaborasi dengan TNI dan sejumlah stakeholder di Pelabuhan ASDP dan KSOP Panarukan Situbondo.

Pengawasan difokuskan terhadap setiap kapal yang melintas di perairan Situbondo dan KLM yang akan bersandar di pelabuhan wilayah Situbondo baik pelabuhan barang maupun penumpang.

Calon penumpang kapal menuju lembar yang melalui pelabuhan Jangkar satu per satu diperiksa barang bawaanya.

“Pemeriksaan digelar di pelabuhan Jangkar tepatnya pada Ramp Door kapal,” kata AKP Gede.

Pemeriksaan meliputi identitas yang dicocokan dengan tiket kapal dan barang bawaan calon penumpang.

Polres Situbondo yang merupakan jajaran Polda Jatim di wilayah tapal kuda ini akan terus meningkatkan pengamanan di wilayah perairan maupun jalur darat hingga berkahirnya Operasi Puri Agung 2024 di Bali.

“Kami laksanakan imbangan pengamanan karena mempunyai perairan yang panjangnya sekitar 150 Km dan berpotensi dapat berlayar tembus ke pulau Bali,” pungkas AKP Gede. (Red)

Polda Jatim Amankan Seorang Oknum PNS dan Enam Orang Lainnya Diduga Terlibat Pesta Pil Ekstasi

LENSA PARLEMEN – SURABAYA,
Unit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, mengungkap dan menangkap 7 (tujuh) orang penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstasi yang melibatkan oknum pegawai negeri silpil (PNS).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan dari hasil pengungkapan kasus Narkoba itu Polisi mengamankan 7 (Tujuh) orang yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba.

“Ada 7 orang yang sudah diamankan dan dari ketujuh orang tersebut terdapat 1 oknum PNS,”kata Kombes Pol Dirmanto.

Masih kata Kombes Dirmanto, ketujuh orang yang diamankan Polisi, adalah inisial HP, (42) PNS warga Tulungagung, DP (43) pegawai honorer di Surabaya, warga Krembangan, Surabaya, HED (33) karyawan JW Club & Karaoke, warga Medokan Semampir, Surabaya, dan AM (29) warga Karangrejo, Tulungagung.

Sedangkan tiga pelaku lain seorang wanita diantaranya, YWA (25),warga Krembangan SBY, kedua RAP (32), warga Kecamatan Sawahan dan terakhir DYA, (33), IRT, warga Gondanglegi, Malang.

Sementara itu Kasubdit I pada Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Windy Syafutra mengungkapkan, bahwa pengungkapan dan penangkapan terhadap tujuh orang ini dilakukan di dalam room 9 salah satu tempat hiburan malam Jalan Kalibokor Selatan, Baratajaya, Kecamatan Gubeng Kota Surabaya.

“Pengungkapan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. Dari tujuh orang yang diamankan satu diantaranya pegawai negeri sipil,” kata Kasubdit I pada Ditresnarkoba Polda Jatim,Kamis (16/5).

Lebih jauh diterangkan, bahwa pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat sekitar yang melihat bahwa, tempat tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.

Adapun barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan yaitu berupa Pil Extacy Pecahan kecil 2 butir, (sisa Penggunaan), dengan berat Bersih 0.622 gram.

“Ketujuh orang tersebut Hasil Tes Urinenya Positif mengandung Methaphetamine dan Amphetamine,”jelas AKBP Windy.

Saat ini lanjut AKBP Windy, terhadap penyalahguna Narkotika tersebut akan dilakukan Proses Penyidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.

“Selanjutnya para tersangka pelaku ini akan dilimpahkan ke BNNP Jawa Timur untuk dilakukan Assessment TAT guna menentukan proses hukum lebih lanjut,”pungkas AKBP Windy. (B4M*)