Arsip Tag: DPRKPP Kota Surabaya

Progres Pembangunan RSUD Surabaya Timur Capai 43 Persen, Target Selesai Tahun ini

LENSA PARLEMEN – SURABAYA,
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengejar pengerjaan struktur bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Surabaya Timur.  Progres saat ini, infrastruktur RSUD Surabaya Timur telah mencapai 43 persen.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah melakukan peninjauan terhadap pekerjaan pembangunan RSUD Surabaya Timur, Minggu (12/5/2024) kemarin. Pemantaun tersebut dilakukan bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.

Saat di lokasi, Wali Kota Eri berkeliling RSUD Surabaya Timur. Ia juga berdiskusi dan berdialog dengan kontraktor. Seusai melakukan pemantauan, ia merasa puas dengan pekerjaan tersebut, lantaran capaian pembangunan RSUD Surabaya Timur telah melebihi target.

“Kalau sesuai dengan time schedule yang ditawarkan dalam perencanaan itu harusnya 37 persen, tapi hari ini sudah mencapai 43 persen,” kata Wali Kota Eri, Senin (13/5/2024).

Nantinya, dalam tiga minggu ke depan, topping off bangunan atau titik puncak bangunan RSUD Surabaya Timur akan selesai. Sehingga hanya tinggal melakukan finishing. Wali Kota Eri pun meminta kepada pimpinan proyek dan OPD terkait untuk terus memantau pembangunan RSUD Surabaya Timur secara langsung.

“Informasinya, tiga minggu lagi akan topping off. Jadi harapan saya, setiap minggu di kontrol terus,” ujar dia.

Wali Kota Eri optimis bahwa RSUD Surabaya Timur, yang berlokasi di Jalan Medokan Asri Tengah, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, dapat beroperasi pada bulan September 2024 mendatang. Sebab, saat ini progres pembangunan infrastruktur RSUD Surabaya Timur telah mencapai 43 persen.

Ia pun meminta DPRKPP Kota Surabaya untuk segera menyiapkan sertifikat laik fungsi (SLF). Serta, Dinkes Kota Surabaya untuk menyiapkan perizinan. Harapannya, seluruh  proses administrasi tersebut bisa tuntas bersamaan dengan selesainya bangunan RSUD Surabaya Timur.

“Maka teman-teman DPRKPP menyiapkan SLF, dan Dinkes menyiapkan perizinannya. Semoga nanti ketika bulan September ini selesai, SLF dan perizinannya selesai, langsung (dibuka) untuk warga Surabaya,” ungkapnya.

Dengan demikian, pengerjaan pembangunan RSUD Surabaya Timur dapat dicontoh oleh perangkat daerah (PD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

“Ini bagus pekerjaannya, bisa dibuat contoh oleh teman-teman yang lainnya untuk mengerjakan struktur, terutama untuk gedung-gedung pemerintah kota,” pungkasnya. (B4M)

20 Pengembang yang Belum Serahkan PSU di Black List Pemkot Surabaya, Semua Perizinannya Ditahan!

 

LENSA PARLEMEN – SURABAYA,
Sebanyak 20 pengembang di Kota Surabaya akhirnya diberikan sanksi administratif berupa pencantuman ke dalam daftar hitam atau black list oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Pasalnya, 20 pengembang itu belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemkot.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Lilik Arijanto mengatakan Pemkot Surabaya melalui Keputusan Wali Kota nomor 100.3.3/6828/436.7.4/2024 secara resmi mem-black list 20 pengembang karena melanggar kewajiban penyerahan PSU.

“Sebelum dikenakan black list, pemkot sudah melakukan berbagai upaya kepada pengembang itu, mulai dari penagihan, teguran, dan sanksi administratif berupa peringatan, penundaan perizinan, dan pengumuman di media massa,” kata Lilik di ruang kerjanya, Kamis (18/4/2024).

Menurutnya, jenis sanksi administratif itu sudah diatur dalam Pasal 22 Perda nomor 7 tahun 2010 dan Pasal 21 Perwali nomor 131 tahun 2023. Dalam regulasi itu, terdapat saksi administratif kepada pengembang yang tidak menyediakan dan menyerahkan PSU. Jenis sanksi itu berupa peringatan tertulis, penundaan pemberian persetujuan dokumen dan/atau perizinan, denda administrasi sebesar Rp 50 juta, pengumuman kepada media massa, dan terakhir dimasukkan ke dalam daftar hitam atau black list.

“Nah, semua sanksi administratif itu sudah kami lakukan, dan terakhir ini kami black list. Sampai dengan hari ini ada sebanyak 20 pengembang yang kami black list,” kata dia.

Lilik menegaskan bahwa 20 pengembang yang di-black list itu akan berkurang jika pengembang itu sudah punya etikad baik untuk menyerahkan PSU-nya. Artinya, ketika mereka sudah berusaha mengumpulkan persyaratan untuk penyerahan PSU-nya itu, maka bisa dicabut black listnya.

“Jadi, jumlah ini bisa naik turun karena kadang sudah ada pengembang yang mau menyerahkan PSU-nya. Apalagi kami terus melakukan pendekatan supaya mereka segera mematuhi kewajibannya dengan menyerahkan PSU-nya,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa dengan di-black list ini, maka sebenarnya pemkot membatasi ruang gerak dan ruang kerja seseorang maupun perusahaan itu karena mereka dengan sengaja tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga ruang gerak mereka terhadap bidang usahanya itu tidak akan mendapatkan pelayanan seperti biasanya. “Jadi, kalau masuk ke dalam black list, seluruh perizinan di Pemkot Surabaya tidak akan dilayani,” tegasnya.

Selain itu, ketika pengembang itu sudah di-black list, maka bisa dilanjutkan dengan proses penyerahan secara sepihak oleh pihak-pihak yang berhak memanfaatkan, yaitu masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi. Ia mencontohkan pengembang yang sudah tidak ada kabarnya atau bahkan sudah pailit, tentunya pengembang yang seperti ini akan kena black list, sehingga ketika sudah di-black list, maka masyarakat yang tinggal di perumahan itu bisa menyerahkan langsung kepada Pemkot Surabaya. “Banyak ternyata yang seperti ini, tiba-tiba ditinggal begitu saja sama pengembang,” ujarnya.

Lilik juga menjelaskan alasan kenapa Pemkot Surabaya sangat tegas dalam penertiban PSU ini. Pertama, karena memang persoalan PSU ini ada pengawasan langsung dari KPK melalui MCP KPK. Kedua, karena memang penyerahan PSU itu sangat penting, apabila tidak segera diserahkan kepada pemerintah, dikhawatirkan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang hanya menguntung kelompok tertentu dan ini sangat membahayakan dan merugikan negara.

“Makanya, penyerahan PSU itu diwajibkan oleh Pemkot Surabaya untuk segera diserahkan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, terjadi hal-hal yang merugikan negara dan merugikan Pemkot Surabaya,” tegasnya.

Hingga saat ini, Pemkot Surabaya terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong para pengembang segera menyerahkan PSU-nya. Di Surabaya, saat ini ada sebanyak 132 pengembang dan ada sebanyak 255 perumahan. “Yang sudah menyerahkan PSU-nya ada sebanyak 230 perumahan sampai bulan Maret. Jadi, sisa 25 perumahan dan insyaallah akan tuntas tahun ini,” pungkasnya. (B4M)