Rekomendasi DPRD Tak Diindahkan, Komisi A : Seperti Dewan Ndak Ada Harganya

Bagikan

Lensa Parlemen | Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya kembali memanggil Dinas-dinas, Senin (22/2/21). Pasalnya, Pemerintahan kota Surabaya dianggap tidak mengindahkan Rekomendasi DPRD tertanggal 28 Januari 2021 terkait dengan penutupan rumah usaha pencucian sarang burung Walet di Kertajaya Indah II.

Ditemui usai gelaran hearingnya, Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, rekomendasi Lembaga DPRD yang ditanda tangani oleh ketua Dewan sudah melalui proses yang panjang, termasuk sidak lokasi, tiga kali hearing di komisi A, pendapat pakar hingga meminta fasilitasi Satpol PP untuk penyelesaian perselihan masalah tersebut.

“Ada undang-undang terkait tentang perselisihan tersebut, jadi tolong itu dilaksanakan (Rekomendasi yang dikeluarkan DPRD, red),” ujar Ayu kepada Lensaparlemen.id, Senin (22/2/2021)

Kalau sampai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak mengindahkan rekomendasi DPRD Kota Surabaya, menurut Ayu, akan menjadi pertanyaan. “Ada apa ini, kecurigaan kami malah lebih jelas, ada apa dan membela siapa?” tanyanya.

Dalam hearing tadi, Ayu menjelaskan bahwa Rekomendasi sudah disampaikan kepada pihak OPD, selanjutnya mereka sudah memanggil narasumber yang sama. Disini Ayu meyakini informasinya tidak akan berbeda dari sebelumnya.

OPD, masih Ayu, mau menyampaikan hasil koordinasinya kepada Walikota. Nah saat ini masih belum ada Walikota. ” Kok seakan-akan mengulur-ulur waktu,” katanya.

Apalagi lanjutnya, setelah muncul rekom ada laporan dugaan pembuatan tandon IPAL di lokasi tersebut. Kalau memang benar berarti selama ini tidak ada IPAL yang katanya sudah diberi ijin oleh pihak DLH (Dinas Lingkungan Hidup, red). ” Ada permainan apa ini ?”

” Rekomendasi ini ditanda tangani oleh Ketua DPRD, jadi bila tidak diindahkan OPD, kita ini dianggap apa. Seperti Dewan ndak ada harganya,” tukas Ayu.

Lebih lanjut, Ayu memaparkan bahwa perusahaan ini sudah merugikan Pemerintah kota. Dasarnya adalah sejak 2015 SIUP-nya mati namun usaha terus berjalan. ” Disini berarti Pemkot saya katakan sudah merugi karena sejak 2015 tidak menerima hasil dari perusahaan tersebut, padahal usahanya jalan terus dan hasilnya sangat besar,” katanya.

” Ada pengusaha curang-curang kok malah dibela,” ujarnya.

Ditanya jika rekomendasi masih tetap abaikan OPD, Legislator partai Golkar ini berjanji akan kembali memanggil para OPD dan bertindak tegas.

Sebelumnya dalam hearing, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Surabaya Nurhayati mengatakan sudah melakukan rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan narasumber.

Nurhayati juga menjelaskan bahwa akan segera menyampaikan ke Walikota tentang hasil keseluruhan dan masih menunggu permohonan Bantib dari OPD lain.

“Kalau ada permohonan Bantib (bantuan penertiban, red), Satpol PP bisa bertindak. Tapi sampai saat ini belum ada permohonan yang masuk,” tandasnya.

Seperti yang tertuang dalam surat DPRD Surabaya No. 172/0724/436.5/2021 tertanggal 28 Januari 2021 dan ditanda tangani oleh ketua Dewan, Adi Sutarwijono, ada tiga poin rekomendasi yang diminta oleh Dewan antara lain :

  1. Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Perumahan dan Pemukiman yang menyebutkan bahwa pemberian ijin perubahan peruntukan kawasan pemukiman menjadi tempat usaha tidak boleh mengganggu kenyamanan penghun.
  2. Bahwa upaya mediasi sudah dilakukan beberapa kali oleh Pemerintah Kota, namun sampai saat ini belum tercipta titik temu antara pemilik usaha dengan warga sekitar.
  3. Bahwa untuk melindungi kepentingan rnasyarakat dan kepentingan para pemilik persil dikemudian hari, untuk itu kami merekomendasikan agar Pemerintah Kota Surabaya melakukan penutupan usaha ditempat tersebut.

Per tanggal 28 Januari 2021, surat rekomendasi tersebut sudah dikirim dan diterima oleh enam kepala dinas terkait yaitu Dinas Pengelolaan Bangunan den Tanah Kota Surabaya, Dinas PU Bina Marga dan Pengaduan Warga Pematusan Kota Surabaya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Satuan Polisi PP Kota Surabaya, Bagian Hukum Kota Surabaya dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya. (b4m)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *