Rabu, Juni 10, 2026
BerandaSURABAYA RAYAPemkot Surabaya Pastikan Gaji ke-13 ASN Cair 2026, Ini Jadwal dan Ketentuannya

Pemkot Surabaya Pastikan Gaji ke-13 ASN Cair 2026, Ini Jadwal dan Ketentuannya

Pemkot Surabaya mulai siapkan administrasi pencairan gaji ke-13 ASN sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026 dan SE Mendagri

SURABAYA, Lensaparlemen.id
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan komitmennya dalam menyalurkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Saat ini, proses pencairan tengah memasuki tahap administrasi dan penatausahaan keuangan daerah sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/3183/SJ.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, menyampaikan bahwa saat ini Pemkot Surabaya tengah menyiapkan seluruh tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah sebagai bagian dari proses pencairan.

“Pemkot Surabaya berkomitmen melaksanakan pembayaran gaji ketiga belas sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pembayaran dilakukan melalui tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah agar tepat sasaran, tertib, dan akuntabel,” ujar Wiwiek, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 telah diatur pemberian gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, termasuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. Kebijakan tersebut tetap memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Pemberian gaji ke-13 dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, aturan tersebut juga mengatur skema bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima gaji ke-13 secara proporsional sesuai bulan kerja. Sementara itu, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak diberikan gaji ke-13.

Terkait jadwal pencairan, Wiwiek menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, gaji ke-13 dapat mulai dibayarkan pada bulan Juni 2026. Apabila belum memungkinkan, maka pembayaran dapat dilakukan pada bulan berikutnya sesuai kemampuan dan mekanisme keuangan daerah.

“Besaran gaji ketiga belas didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa teknis pelaksanaan di lingkungan Pemkot Surabaya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota, dengan tetap mengacu pada regulasi nasional serta prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Pelaksanaan di lingkungan Pemkot Surabaya tetap mengacu pada regulasi nasional, kemampuan kapasitas fiskal daerah, serta mekanisme administrasi keuangan daerah yang berlaku,” pungkas Wiwiek.

Reporter: Bambang
Editor: Redaksi

RELATED ARTICLES
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular