Lensa Parlemen l Surabaya, Koperasi simpan pinjam (KSP) di kota pahlawan ternyata masih banyak yang belum memiliki ijin usaha simpan pinjam. Hal ini yang diungkapkan Kabid Koperasi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopkumdag), Reza Fahreddy. Selasa, 11/7/2023.
Dinkopkumdag Kota Surabaya pun melayangkan surat peringatan kepada mereka agar segera memenuhi syarat legalitas tersebut.
Reza mengatakan kepada media lensaparlemen.id, “Koperasi-koperasi itu secara badan sudah memiliki izin sah. Namun, ketika menjalankan unit usaha simpan pinjam, mereka harus mengurus lagi, ” katanya.
Karena KSP kategori resiko tinggi dan wajib memiliki ijin usaha simpan pinjam, selain ijin usaha koperasi, imbuhnya.
Koperasi simpan pinjam (KSP) menjadi alternatif pembiayaan yang sering diakses masyarakat. Namun, belum semua koperasi itu memegang izin usaha simpan pinjam. Untuk menjamin keamanan bagi masyarakat.
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopkumdag) Surabaya pun melayangkan surat peringatan kepada mereka agar segera memenuhi syarat legalitas tersebut.
Dari total 50 koperasi berizin di Surabaya, hanya 10 yang sudah memiliki legalitas izin usaha simpan pinjam, yang sisanya menjadi PR untuk diselesaikan.
”Waktu itu, 50 KSP tersebut kami undang. Namun, hanya 12 yang hadir, lalu 12 menyatakan tidak hadir, dan sisanya tidak ditemukan datanya,” Tuturnya.
Reza menyampaikan, sudah melayang kan Surat teguran sebagai peringatan pertama bagi mereka. Jika pada jangka yang telah ditentukan tidak juga memenuhi kewajibannya, mereka akan disanksi penurunan nilai kesehatan koperasi.
“Sanksi maksimalnya adalah pembubaran koperasi. Namun, untuk bagian ini pemerintah pusat yang memiliki kewenangan, ” ujarnya.
Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopkumdag) Surabaya, mengupayakan koperasi-koperasi di Surabaya dibina supaya bisa berkembang.
“Koperasi memiliki andil besar dalam perekonomian di Surabaya, masih banyak warga yang menggantungkan kebutuhan finansial ke koperasi, selain ke bank,” Jelas Resa. (B4M)