Lensa Parlemen l Bali – Komisi Yudisial Republik Indonesia (RI) bekerjasama dengan Kabupaten Badung, Bali, gelar Kegiatan Edukasi Publik di Gedung Kertha Gosana Puspem Badung.
Hadir sekaligus membuka kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa memakili Bupati Badung dan Prof Amzulian Refai, SH., LLM., Ph.D sebagai anggota Komesioner Komisi Yudisial RI (Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi). Pembukaan acara edukasi publik ini ditandai dengan pemukulan Gong, Rabu, (31/5).
Turut hadir, Ketua DPRD Badung di Wakili Komisi I I Wayan Loka Astika,SH, Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Jumain SE, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Yang Mulia Agus Akhyudi, S.H .,M.H. dan Kordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Bali I Made Aryana Putra Atmaja SH MH, Para Ketua Organisasi Keagamaan Kabupaten Badung, Ketua FKUB Badung, Kepala Perangkat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Camat, Perbekel, dan Bendesa Adat di Kabupaten Badung, serta undangan lainnya.
Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Komisi Yudisial Jumain, SE mengatakan, ” Dalam kesempatan ini kami bekerjasama dengan kabupaten Badung, tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar bisa memahami kinerja Komisi Yudisial itu sendiri,” kata Jumain, saat ditemui awak media usai acara.

Menurutnya pelaksanaan acara edukasi publik di kabupaten Badung berjalan dengan sukses.
“Alhamdulillah kami kemarin sudah komunikasi dengan Pak Sekda beliaunya merespon positif dan memfasilitasi tempat, hingga acara hari ini berjalan dengan sukses,” tuturnya.
Kami anggap sukses dan lengkap ya… yang hadir, seperti dari ASN, tokoh Adat, PNS, Akademisi juga ada tokoh Agama serta tokoh Masyarakat, ungkapnya.
Jumain juga menyampaikan terkait wewenang KY, bahwa mungkin masyarakat di kabupaten Badung masih belum tahu KY, kami menyampaikan KY mempunyai kewenangan mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung, Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
“Misalnya kalau ada dugaan terkait dengan pelanggaran kode etik atau perilaku hakim bisa dilaporkan ke KY, dan bisa kita proses” jelasnya.
Kalau ada pelanggaran terkait dengan adanya tehnik yudisial, KY tidak akan masuk di sana, imbuhnya.
“KY itu hanya Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan sebagainya, itu nanti bisa di lakukan (dilaporkan,red) ke KY, bisa kita proses laporan itu, ” kata Jumain dengan tersenyum ramah kepada awak media.
Perlu diketahui, Wewenang Komisi Yudisial, Sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan Tugas. Komisi Yudisial. (B4M)