Minggu, Desember 7, 2025
Google search engine
BerandaKOMISI - BAsosiasi SPBU Surabaya Keberatan Kenaikan Pajak Reklame 500 Persen, DPRD Akan Panggil...

Asosiasi SPBU Surabaya Keberatan Kenaikan Pajak Reklame 500 Persen, DPRD Akan Panggil Bapenda

Bagikan
LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Puluhan asosiasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Surabaya menyatakan keberatan atas kenaikan signifikan tagihan pajak reklame yang diberlakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara mendadak pada tahun 2024. Kebijakan ini dinilai janggal karena tidak diawali dengan sosialisasi kepada pelaku usaha.

Sekretaris DPC Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Surabaya, Sido Pinasti, menyatakan bahwa selama periode 2019 hingga 2023, para pengusaha SPBU telah membayar seluruh kewajiban pajak reklame sesuai tagihan resmi dari Pemkot.

“99 persen SPBU di Surabaya sudah membayar pajak reklame. SKPD dan bukti pembayarannya juga ada,” kata Sido dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi B DPRD Surabaya, Senin (28/7).

Namun, lanjut Sido, pada tahun 2024 tiba-tiba muncul tagihan baru dengan nominal yang melonjak tajam. Kenaikan tersebut bahkan mencapai 400 hingga 500 persen dibanding tahun-tahun sebelumnya. Kondisi ini sangat memberatkan operasional SPBU yang sebagian besar bersifat waralaba atau kemitraan.

Menurut penjelasan dari Pemkot, penambahan nilai pajak dilakukan karena perubahan pengenaan objek reklame. Jika sebelumnya pajak hanya dikenakan pada huruf “P” sebagai bagian dari logo Pertamina, kini seluruh unsur warna pada logo, seperti merah, juga dikenai pajak reklame.

“Kalau warna merah dianggap iklan, lalu bagaimana dengan Telkomsel dan lainnya? Ini kan sangat subjektif,” keluh Sido.

Pihaknya juga menyebutkan bahwa total tagihan baru kepada 94 SPBU di Surabaya mencapai angka fantastis, yakni Rp 26 miliar. Permintaan klarifikasi dan sosialisasi telah diajukan ke Pemkot, namun hingga kini belum mendapatkan tanggapan memadai.

“Kami tetap beritikad baik untuk membayar. Tapi kami juga ingin tagihannya masuk akal dan sesuai aturan. Kalau memang ada yang keliru, kami siap berdiskusi dan mencari solusi,” ujarnya.

Menanggapi laporan tersebut, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud, menyatakan keprihatinannya. Ia berjanji akan memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya untuk memberikan klarifikasi.

“Kalau mendengar keterangan dari pelaku usaha SPBU, sangat miris. Tiba-tiba pemkot menambah tagihan dan bahkan menyilang SPBU yang dianggap menunggak, padahal mereka tertib membayar pajak,” ujar Machmud.

Ia juga menyoroti kejanggalan kebijakan pemungutan pajak terhadap tulisan informasi harga BBM seperti Pertalite dan Pertamax pada plang SPBU yang seharusnya bukan objek pajak.

“Seperti memajaki tulisan informasi harga Pertalite atau Pertamax pada plang SPBU. Kan tidak benar. Kok bisa mengenakan pajak yang bukan bagian dari objek pajak,” tambahnya.

Komisi B DPRD Surabaya menyatakan akan segera menjadwalkan pertemuan resmi dengan Bapenda dan pihak terkait untuk membahas dan mengevaluasi kebijakan pajak reklame yang dinilai memberatkan pelaku usaha tersebut.

(B4M/Lensa Parlemen)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments