Komisi D DPRD Surabaya menyoroti dugaan pekerja di bawah umur di usaha spa dan meminta pengawasan lebih ketat, penegakan regulasi, serta perlindungan anak yang maksimal di Kota Surabaya.
SURABAYA, Lensaparlemen.id
8 Juni 2026 – Komisi D DPRD Surabaya menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap usaha spa dan pijat di Kota Surabaya guna memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi D DPRD Surabaya dari Fraksi PKS, Johari Mustawan, usai mengikuti rapat dengar pendapat (hearing) terkait perlindungan perempuan dan anak bersama pengusaha spa dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, Senin (8/6/2026).
Menurut Johari, usaha spa dan pijat telah diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur standar produk, fasilitas bangunan, pengelolaan usaha, hingga mekanisme monitoring, evaluasi, dan pengawasan.
“Karena itu pemerintah diharapkan lebih proaktif melakukan pengawasan terhadap usaha spa yang beroperasi di Surabaya. Meskipun sebagian perizinan menjadi kewenangan pemerintah provinsi, namun karena lokasi usahanya berada di Surabaya, maka pemerintah kota tetap perlu melakukan pengawasan secara aktif,” ujarnya.
Dalam hearing tersebut, DPRD menerima informasi terkait dugaan adanya terapis atau karyawan di bawah umur yang bekerja di salah satu usaha spa di Surabaya. Meski demikian, Johari menyebut pihak pengelola spa mengaku juga menjadi korban karena adanya dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan melalui perantara atau agen perekrutan tenaga kerja.
“Kami tetap menekankan agar pengelola spa memiliki SOP yang tegas, jelas, dan menerapkan proses seleksi yang lebih ketat dalam penerimaan terapis maupun karyawan,” katanya.
Selain persoalan tenaga kerja, Komisi D juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara izin usaha yang dimiliki dengan jenis layanan yang dijalankan. DPRD merekomendasikan agar pengusaha segera melakukan penyesuaian dan pembenahan perizinan sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya.
“Selama proses penyesuaian izin belum selesai, maka kegiatan usaha harus dijalankan sesuai dengan izin yang saat ini dimiliki. Jangan sampai menjalankan layanan yang belum tercantum dalam izin usaha,” tegas Johari.
Ia menambahkan, DPRD Surabaya mendukung iklim investasi dan pertumbuhan usaha di Kota Pahlawan. Namun, seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan dan regulasi daerah yang berlaku.
Menurut Johari, pemerintah kota juga perlu memberikan pendampingan, kemudahan perizinan bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan, serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.
“Pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan asli daerah penting, tetapi jangan sampai mengorbankan perlindungan terhadap anak,” ujarnya.
Perlindungan Anak Tidak Bisa Ditawar
Johari menegaskan bahwa pekerja di bawah usia 18 tahun harus mendapatkan perlindungan khusus sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ia menjelaskan, pekerja anak berusia 13 hingga 15 tahun hanya diperbolehkan melakukan pekerjaan ringan yang tidak membahayakan kesehatan, keselamatan, maupun moral anak serta tidak mengganggu pendidikan mereka.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjamin hak anak untuk terbebas dari eksploitasi ekonomi maupun eksploitasi seksual.
“Apalagi jika pekerjaan tersebut melibatkan kontak fisik seperti layanan pijat dan spa. Maka standar perlindungan anak harus benar-benar diterapkan,” katanya.
Johari juga mengingatkan bahwa Konvensi ILO Nomor 138 dan 182 yang telah diratifikasi Indonesia melarang bentuk-bentuk pekerjaan yang berpotensi membahayakan fisik maupun moral anak.
Karena itu, pihak terkait perlu memastikan tidak terjadi pelanggaran ketenagakerjaan, pelanggaran perlindungan anak, maupun praktik eksploitasi ekonomi dan seksual yang dapat berujung pada tindak pidana.
“Sampai saat ini dari hasil komunikasi dalam hearing belum ditemukan adanya unsur eksploitasi. Namun perusahaan tetap harus memperketat SOP dan proses rekrutmen tenaga kerja,” jelasnya.
Sementara itu, pihak manajemen Gion Spa yang berlokasi di kawasan HR Muhammad Surabaya membantah tudingan bahwa perusahaannya sengaja mempekerjakan tenaga kerja di bawah umur.
Perwakilan sekaligus legal dan humas Gion Spa, Felix Prasetyo, mengatakan kasus yang saat ini menjadi perhatian publik bermula dari dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan oleh pihak agen perekrutan tenaga kerja.
“Yang terjadi di Gion Spa adalah adanya dugaan tenaga kerja di bawah umur yang masuk menggunakan identitas atau KTP dari pihak lain. Kami merasa menjadi korban dalam kasus ini,” ujarnya.
Menurut Felix, persoalan tersebut saat ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum di Lampung. Pihaknya juga mengaku mengalami kerugian finansial dan reputasi akibat pemberitaan yang berkembang.
“Kami merasa dirugikan karena muncul informasi seolah-olah terjadi penutupan atau penyegelan usaha, padahal hal tersebut tidak terjadi,” katanya.
Ia menyebut agen yang diduga terlibat dalam proses perekrutan tersebut telah dilaporkan kepada pihak berwenang dan proses hukumnya masih berjalan.
Terkait perizinan usaha, Felix menjelaskan bahwa Gion Spa masih memiliki izin operasional yang berlaku. Namun, perusahaan sedang melakukan penyesuaian administrasi seiring adanya perubahan klasifikasi usaha dan ketentuan perizinan yang berlaku secara nasional.
“Perizinan tetap ada. Saat ini kami sedang melengkapi beberapa penyesuaian administrasi sesuai perkembangan regulasi dan KBLI yang berlaku,” ujarnya.
Ke depan, Gion Spa berkomitmen memperketat proses verifikasi identitas calon karyawan serta meningkatkan pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
“Kami akan lebih ketat dalam proses pemeriksaan identitas dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan keabsahan dokumen calon pekerja,” pungkasnya.
Reporter: Bambang
Editor: Redaksi





