Komisi B Tegaskan Penataan PKL Harus Humanis dan Tidak Menghilangkan Mata Pencaharian Pedagang
SURABAYA, Lensaparlemen.id
8 Juni 2026 – Komisi B DPRD Surabaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengedepankan solusi relokasi bagi pedagang Pasar Pakis sebelum melakukan penertiban. Langkah tersebut dinilai penting agar proses penataan kawasan tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek sosial dan ekonomi para pedagang.
Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Agoeng Prasodjo, usai mengikuti rapat dengar pendapat (hearing) bersama perwakilan pedagang Pasar Pakis, perangkat daerah terkait, serta unsur pemerintah kecamatan.
Menurut Agoeng, DPRD Surabaya pada prinsipnya mendukung upaya penataan kawasan Pasar Pakis yang berada di Jalan Dr. Soetomo. Namun, pelaksanaan penertiban harus disertai dengan penyediaan lokasi relokasi yang layak bagi pedagang.
“Pada prinsipnya kami tidak menolak penertiban. Tetapi sesuai kesepakatan sebelumnya, pedagang harus terlebih dahulu mendapatkan tempat relokasi sebelum dilakukan penertiban. Jangan sampai mereka ditertibkan tanpa solusi karena mereka juga harus mencari nafkah setiap hari,” kata Agoeng, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, sebelumnya telah ada kesepakatan bahwa para pedagang dapat ditempatkan pada lokasi yang tersedia, baik di pasar milik PD Pasar Surya, fasilitas koperasi, maupun tempat yang dikelola Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
Namun demikian, Komisi B DPRD Surabaya menerima laporan bahwa sejumlah pedagang telah ditertibkan sebelum adanya kepastian lokasi pengganti untuk berjualan.
Menurut Agoeng, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan sosial apabila tidak diimbangi dengan solusi yang jelas dari pemerintah.
“Memindahkan pedagang sebenarnya tidak sulit apabila tempatnya sudah tersedia. Kalau lahannya ada, mereka pasti bersedia pindah. Tetapi jika belum ada tempat yang disiapkan, lalu mereka ditertibkan, tentu harus dipikirkan bagaimana mereka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.
Dalam hearing tersebut, Komisi B juga memberikan ruang bagi pedagang untuk tetap berjualan sementara waktu dengan ketentuan tidak menggunakan badan jalan maupun fasilitas umum yang dapat mengganggu lalu lintas dan keselamatan masyarakat.
Agoeng menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara hingga proses pembangunan dan penataan pasar selesai dilaksanakan oleh pemerintah kota.
“Selama tidak menggunakan badan jalan dan tidak mengganggu kepentingan umum, pedagang masih diberikan kesempatan untuk beraktivitas. Namun setelah pasar selesai dibangun dan fasilitas tersedia, pedagang harus masuk ke dalam area pasar sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain persoalan relokasi, Komisi B DPRD Surabaya juga mempertanyakan progres pembangunan pasar yang direncanakan menjadi solusi jangka panjang penataan pedagang Pasar Pakis.
Berdasarkan penjelasan perangkat daerah terkait dalam hearing, pembangunan pasar saat ini masih berada pada tahap perencanaan. Setelah itu masih terdapat tahapan lelang dan proses konstruksi yang diperkirakan membutuhkan waktu beberapa bulan.
“Kami ingin ada kepastian waktu pelaksanaannya. Karena setelah tahap perencanaan masih ada proses lelang hingga pembangunan fisik yang tentu membutuhkan waktu,” ungkap Agoeng.
Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa jumlah pedagang yang semula terdata sebanyak 124 orang mengalami perubahan setelah dilakukan verifikasi. Dari jumlah tersebut, sekitar 20 orang diketahui bukan warga Surabaya sehingga pedagang yang menjadi prioritas penataan dan relokasi berjumlah sekitar 104 orang.
Komisi B DPRD Surabaya menegaskan proses relokasi harus memprioritaskan warga Surabaya yang telah terdata secara resmi serta mengantisipasi munculnya pedagang baru di luar data yang telah diverifikasi.
Sementara itu, Camat Wonokromo, Rerry Setianingtiyaswati, mengatakan bahwa proses hearing berlangsung kondusif dan menghasilkan pemahaman bersama mengenai tujuan penataan kawasan Pasar Pakis.
Menurutnya, kebijakan penataan bukan untuk menghentikan aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan menjaga fungsi jalan dan fasilitas umum agar tetap dapat digunakan secara aman dan nyaman.
“Pada intinya, kegiatan penataan ini bukan untuk menghentikan pedagang berjualan, tetapi agar fungsi jalan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat umum,” kata Rerry.
Ia menambahkan, pemerintah selalu mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan komunikasi sebelum melakukan langkah penertiban.
“Pemerintah melakukan sosialisasi dan komunikasi terlebih dahulu. Yang terpenting adalah menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan warga Kota Surabaya,” ujarnya.
Terkait rencana relokasi, Rerry menyebut proses penataan dan pembangunan pasar masih dalam tahap perencanaan dan pembahasan oleh instansi terkait.
Komisi B DPRD Surabaya berharap Pemkot Surabaya dapat mempercepat penyediaan lokasi relokasi dan pembangunan pasar agar penataan pedagang Pasar Pakis berjalan tertib, humanis, serta tidak menimbulkan dampak sosial maupun ekonomi bagi para pedagang.
Reporter: Bambang
Editor: Redaksi





