Arsip Kategori: KOMISI – D

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Jangan Sampai Terjadi Lagi Majikan Siksa ART

Lensa Parlemen l Surabaya – Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah gelar rapat secara virtual bersama DP5A dan dinas sosial terkait asisten rumah tangga (ART) yang disiksa majikan. Selasa (12/05/2021).

DPRD Surabaya memberi perlindungan kepada seorang asisten rumah tangga (ART) bernama EAS (45) yang bekerja di kawasan Manyar, yang mengalami tindakan kekerasan oleh majikannya.

Korban mengaku sering mengalami tindak kekerasan fisik, bahkan hingga dipaksa makan kotoran kucing.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya,Khusnul Khotimah menyatakan, “Hari ini kita ada rapat dengan DP5A dan dinas sosial, kita update terus perkembangan ART yang disiksa oleh majikannya yang beberapa waktu lalu viral,”

” EAS, telah dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk mempercepat proses pemulihan. Pilar-pilar sosial dalam hal penanganan kasus seperti ini menjadi sangat penting,” ujar Khusnul Politisi dari PDI Perjuangan, usai rapat virtual.

“Dan kami memberi semangat serta apresiasi untuk pilar-pilar sosial di Surabaya agar terus bergerak dan menjadi bagian dari pelayanan masyarakat. DP5A juga memiliki call center juga Satgas yang ditempatkan di masing-masing kecamatan,” jelasnya.

Pihaknya juga mendorong pemerintah kota untuk lebih mengintensifkan lagi pilar-pilar sosial di masing-masing wilayah, mengingat kejadian seperti ini bisa jadi ada di kecamatan lain namun tidak terlaporkan.

“Kita berharap jangan sampai terjadi kembali karenanya pilar-pilar sosial seperti ini harus kita perkuat dan kita dukung agar mereka lebih masif dan intens lagi untuk mendekatkan layanan pemerintah kota di tingkat yang paling dekat dengan warga,” ungkapnya.

Memastikan perlindungan anak dan perempuan hingga pada tingkatan RT/RW, sama dengan menjaga kota secara keseluruhan. “Artinya Lurah juga menjadi ujung tombak dari layanan ini dan nanti RT/RW bisa di tingkat yang paling dekat. Biasanya kalau ada apa-apa kan warga harus melaporkan ke RT 1 kali 24 jam itu nampaknya harus digalakkan kembali.

“Menjaga keamanan kenyamanan kampung berarti menjaga kenyamanan kota Surabaya,” pungkasnya. (B4M)

Reses Cahyo Siswo Utomo, ST, Warga Usulkan Akte Kelahiran Lanjut Usia Kolektif

 

Lensa Parlemen l Surabaya – Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Surabaya, Cahyo Siswo Utomo,ST pengganti antar waktu (PAW) DPRD Kota Surabaya masa jabatan 2019-2024, Ibnu Shobir yang telah meninggal dunia.

Cahyo Siswo Utomo, menggelar jaring aspirasi masyarakat (Reses) merupakan rangkaian kegiatan yang wajib dilakukan anggota dewan sebagai wakil rakyat sesuai Dapilnya. Reses sidang ke II masa persidangan ke III Tahun Anggaran 2021. (07/05/2021)

Sebelum melaksanakan jaring aspirasi masyarakat (Reses), Cahyo meminta warga yang hadir untuk mengirim doa Al Fatiha kepada almarhum ibnu shobir.

 

Saat memberi sambutan acara jaring aspirasi masyarakat , Cahyo Siswo Utomo mengatakan, “Saya hadir disini adalah meneruskan kebaikan beliau (Ibnu shobir) jadi di beberapa titik reses beliau yang ada di pakal, Asemrowo dan benowo akan saya lanjutkan program program kebaikan beliau, maka mohon kepada warga kelurahan dukuh kupang yang hadir di acara reses ini mari kita mengirimkan doa Al Fatiha untuk almarhum Ustad Ibnu Shobir semoga amal ibadahnya dan kebaikan beliau selama hidup diterima Allah Swt.”

Usai berdoa Cahyo mengutarakan maksud dan tujuannya dalam reses di warga kelurahan dukuh kupang Daerah Pilihan (Dapil) V dan dilanjut dengan tanya jawab, usulan atau keluhan yang disampaikan warga,

Ada beberapa warga yang usul dan mengeluh seperti Warga dukuh Kupang XX RT. 8 RW. 1 Kelurahan Dukuh Kupang Surabaya, menyampaikan keluhan, ” Bahwa sudah 3 Tahun mengajukan 8 0rang disabilitas warga dukuh kupang untuk mendapat permakanan, akan tetapi di bulan januari 2021 yang keluar hanya 3 Orang, dikarenakan yang lain belum masuk database MBR, ” ujar Nita.

 

“Memang mereka benar benar tidak mampu kenapa tidak masuk database MBR,” lanjutnya.

“Maka kami berharap kepada Bapak Cahyo selaku wakil rakyat di dapil kami agar 8 orang disabilitas bisa mendapkan permakan dan MBR,”harapnya.

Setelah keluhan warga dukuh kupang XX RT 8 RW 1 dilanjutkan dengan usulan
Warga RT 2 RW 1 Kelurahan dukuh kupang mengusulkan pembuatan akte kelahiran lanjut usia dikolektifkan.

“Bagaimana kalau pembuatan akte kelahiran untuk lanjut usia dikolektifkan, dikarenakan banyak warga yang lanjut usia yang tidak mempunyai akte kelahiran. Mengingat anjuran pemerintah semua warga harus mempunyai akte kelahiran,” ungkap Tamah mewakili Warga RT 2 RW 1 Kelurahan Dukuh Kupang.

Menanggapi keluhan ibu nita terkait disabilitas yang diajukan permakan 8 orang yang keluar 3 orang.

“Untuk Pengajuan 8 disabilitas dan yang keluar 3 nanti akan saya telusuri kesalahannya dimana dan saya koordinasikan ke dinas sosial, kalau memang warga disabilitas tersebut benar benar tidak mampu harusnya dinas sosial memasukan ke data MBR, “ujar Cahyo Politisi dari PKS.

” Untuk usulan ibu tamah terkait akte kelahiran kolektif akan saya rapatkan di dewan, memang seharusnya warga yang lanjut usia bisa dipermudah pengurusannya dan tidak rumit, kalau lanjut usia sistem online, mungkin untuk lanjut usia kesulitan,”ungkap cahyo.

Dalam kunjungan jaring aspirasi masyarakat Komisi D DPRD Kota Surabaya, Cahyo Siswo Utomo Ke Warga Dukuh Kupang disambut baik, seperti yang disampaikan ketua RW 1 Kelurahan Dukuh Kupang Surabaya.

“Saya sangat apresiasi sekali dengan datangnya atau turunnya dewan ke warga masyarakat itu paling tidak bisa langsung menjebatani aspirasi warga, jadi harapan kami dewan tidak hanya duduk tapi bisa datang ke warga, warga keluhannya itu apa saja… Karena tidak semua warga bisa bersuara langsung ke dewan atau pemerintah tapi dengan begini (Reses.red) bisa diwakili oleh dewan,” kata Sukoco, saat ditemui media lensa parlemen, usai acara jaring aspirasi masyarakat.

“Harapan kami kedepannya tidak putus disini saja hubungan kita dengan dewan seperti pak cahyo ini” harapnya. (B4M)

Santunan Kematian Covid-19 Dihentikan, Nasib 319 Ahli Waris Di Surabaya Bagaimana?

Lensa Parlemen l Surabaya – Komisi D DPRD Surabaya menanyakan nasib uang santunan kematian pasien Covid-19 kepada ahli waris. Menyusul dihentikannya santunan tersebut oleh Kementerian Sosial melalui Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021, tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19.

“Kami menanyakan nasib uang santunan kepada 319 ahli waris di Surabaya yang diajukan Dinas Sosial Kota Surabaya. Dari jumlah sekian tersebut, 40 berkas sudah lolos verifikasi,” ujar Ketua Komisi D Khusnul Khotimah pada Rabu (24/02/2021).

Khusnul kembali mengatakan berdasarkan informasi yang dia terima, pencairan sebesar Rp 15 juta kepada masing-masing ahli waris baru di berikan kepada 60 orang se Jatim. “Ini kan baru sedikit yang cair,” jelasnya.

Khusnul berharap agar ahli waris yang sudah mengajukan santunan, terutama dari keluarga yang tidak mampu, tetap mendapatkan uang bela sungkawa dari pemerintah. “Kalau tidak dari pemerintah pusat bisa di cover oleh pemerintah kota, melalui APBD. Tetap tetap memperhatikan neraca keuangan pemerintah kota. Kasihan warga yang sudah capek-capek mengurus berkas kemudian mengajukan tapi tidak mendapat bantuan,” ungkapnya.

Politisi perempuan PDIP Surabaya ini, juga menyarankan agar Dinas Sosial Kota Surabaya melakukan sosialisasi ke masyarakat kalau uang santunan kematian Covid-19 dihentikan oleh pemerintah pusat. “Ini penting supaya masyarakat tidak lagi mengajukan bantuan tersebut,” tegasnya.

Surat penghentian santuan kematian Covid-19 dikeluarkan oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PKSBS), Sunarti pada 18 Februari 2021.

“Pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti,” dikutip dari SE tersebut.

Kemensos meminta Kepala Dinas Sosial Provinsi agar menyampaikan hal tersebut kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Selanjutnya, Dinas Sosial diminta tak memberikan rekomendasi dan atau usulan pada Kementerian Sosial. (B4M)

Rumah Sakit Darurat Covid-19 Masih Sangat Dibutuhkan Di Kota Surabaya

Lensa Parlemen l Surabaya – Komisi D DPRD Surabaya gelar rapat dengar pendapat (hearing), bersama Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Surabaya, Rumah Sakit (RS), Siloam, pihak Mall City Tomorrow (CITO) , dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI),
Terkait Pembangunan Rumah Sakit (RS) Darurat Khusus Covid -19, Senin (23/02/2021)

Sekertaris Komisi D DPRD Surabaya, Dr. Akmarawita Kadir mengatakan, Melihat pandemic covid yang masih belum tahu kapan selesainya, maka Surabaya masih perlu adanya tambahan rumah sakit khusus covid-19.

“Kita sebenarnya mengapresiasi RS Siloam untuk membangun RS khusus covid di Surabaya yang terletak di area City of Tomorrow (CITO), karena ini akan menambah cakupan pelayanan kesehatan di Surabaya,” katanya

“Apalagi kalau kita melihat sebelum PPKM dilaksanakan warga mencari RS Covid sangat susah karena hampir semua penuh,” imbuhnya.

“Ini juga sangat diperlukan untuk persiapan misalnya ada gelombang ke tiga yang kita belum tahu akan muncul atau tidak, kita semua berharap tidak muncul lagi gelombang ke tiga, tapi harus ada persiapan RS khusus Covid di Surabaya,” ujarnya

“Memang dalam proses pengadaannya, saya berharap tetap berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait, agar tidak menimbulkan masalah baru. Misalnya berkomunikasi yang baik dengan warga sekitar, ” harapnya

Juga berkoordinasi dengan dinas kesehatan, sehingga syarat-syarat mengenai RS darurat covid ini bisa terapkan oleh RS Siloam, jelasnya

Kita ingat sewaktu pasca liburan panjang, menteri kesehatan sangat menghimbau kepada seluruh daerah atau kota, agar fokus pada ketersediaan tempat tidur khusus Covid, karena memang hampir di semua daerah zona merah terjadi keterbatasan tempat tidur dan keterbatasan ICU dsb, terangnya

Nah ini jangan sampai terjadi lagi warga kesukaran untuk mencari ICU, mencari RS karena penuh. Jadi harus ada persiapan, karena memang pandemi ini kita sama sekali tidak tahu kapan berakhirnya, pungkas Dr. Akmarawita Kadir Politisi dari Partai Golkar. (B4M)

Komisi D DPRD Surabaya Bersama Pemkot Surabaya, Koordinasi Prokes Perwali 67/2020 Dan PPKM

Lensa Parlemen l Surabaya – Rapat Koordinasi secara Virtual Komisi D DPRD Kota Surabaya bersama Satpol PP, Bakesbang Linmas, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Pemerintah Kota Surabaya terkait Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Perwali 67/2020 Surabaya. Senin (01/02/2021).

Dr Akmarawita Kadir Sekertaris Komisi D DPRD Surabaya, saat ditemui awak media selesai rapat virtual mengatakan, “Pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi mengenai evaluasi penegakan disiplin protokol kesehatan dan tampaknya adanya Perwali 67/2020 dan PPKM ini saling bersinergi.”

Nampak lebih terskruktur dan terlihat cukup masif yang sudah terbagi 15 sektor yang mempunyai peran masing masing, katanya.

“Contohnya Pasar, Hiburan malam dan perorangan masing masing mempunyai koordinator sendiri sendiri dari dinas,” ujarnya.

Menurut Dr. Akhmarawita Kadir, Politisi dari Partai Golkar, menilai cukup baik, bertujuan salah satunya memberikan pemahaman bagi sektor sektor tersebut untuk menjalankan protokol kesehatan.

“DI Perwali 67/2020 itu dibagi dalam 15 sektor yang dikoordinatori oleh dinas dinas terkait,” lanjutnya.

Terkait warga tidak mampu melanggar protokol kesehatan yang dikenai sanksi administrasi, menurut dia, dalam rapat komisi D sudah memberikan masukan.

“Jadi terkait sanksi (denda) ini memang lebih fleksibel,” imbuhnya

Kalau ada orang yang tidak mampu diberikan sanksi perorangan sebesar 150.000 ribu, sedangkan kalau pengusaha sampai 5 juta yang ada di perwali, terangnya.

Untuk itu, pihaknya meminta Satpol PP lebih fleksibel, bahkan dari Satpol PP sendiri diperintahkan untuk menunjukan persyaratan, pintanya.

“Seperti menunjukan SKTM dan lain sebagainya, jadi mereka (warga) ini diringankan dari beban itu,” katanya.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat meskipun ada SKTM harus tetap memberlakukan protokol kesehatan.

“Minimal 3M (Menjaga jarak, Mencuci tangan dan Memakai masker),” imbaunya

Yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Kota, menurut dia, orang orang SKTM ini untuk membeli masker susah, mereka lebih memilih membeli nasi bungkus

“Itu juga nanti kita tekankan,” tambahnya.

Untuk total uang denda dari pelanggar, jelas dia, ada sekitar 600 jutaan, namun yang sudah terkumpul ada 300 jutaan, dan untuk KTP yang masih tertahan jika dihitung nilainya ada 150 jutaan.

“Itu bisa digunakan untuk penanganan covid,” lanjutnya.

Pihaknya mencontohkan, salah satunya dengan membagikan masker kepada warga yang tidak mampu dan lain sebagainya.dan Itu harus terus dilakukan oleh pemkot Surabaya, pungkasnya. (B4M)

Komisi X DPR RI Singgung Nasib Guru Honorer Swasta, Pemkot Surabaya Sudah Berikan 1 Juta/Bulan

Lensa Parlemen l Surabaya – Guru Honorer Swasta di Kota Surabaya ada lebih dari 2.000 guru yang perlu diperhatikan Pemerintah Kota Surabaya.

Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti saat mengikuti rapat virtual Komisi X DPR RI dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senin (18/1/2021) menyatakan, para guru honorer yang mengabdi di swasta kerap dilupakan dan tak masuk kelompok yang dianggarkan pemerintah, dilansir dari dpr.go.id

Diitanya media lensa parlemen, tentang perhatian Pemerintah kota Surabaya terhadap anggaran guru honorer swasta di Surabaya kepada Komisi D DPRD Surabaya, Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Kamis (22/01/2021).

Khusnul Khotimah, Ketua Komisi D DPRD Surabaya Politisi dari PDI-Perjuangan, mengatakan, “Bahwa selama ini Pemerintah Kota Surabaya sudah menganggarkan untuk guru honorer swasta gaji 1 juta tiap bulan diluar pendapatan dari yayasan dan sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya sejak Tahun 2019.”

“Pemerintah Kota Surabaya sudah melakukan banyak hal dan perhatian terhadap guru honorer swasta, memang ada beberapa hal yang kita lihat masih butuh sesuatu perhatian tapi menurut saya, sudah lebih baik daripada kabupaten/ kota lain.” katanya

Terutama guru honorer kita baik yang di negeri, swasta itu undang undang yang dipakai undang undang tenaga kerja jadi pendapatannya sekitar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), tambahnya

Seharusnya kalau guru mengacunya itu undang undang guru dan dosen sehingga kemudian merujuknya jelas, tapi ya… Sudahlah, karena kebetulan kemampuan anggaran kota Surabaya kita cukup tapi dengan berbagai syarat kompentensinya yang sesuai, jelasnya. (B4M).